Headline
Sempat Kabur, Bakamla RI Sergap Kapal Ikan Vietnam saat Kabur dari Perairan Indonesia
Batam, Kabarbatam.com – Kapal patroli laut KN Pulau Dana-323 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (16/05/2021).
Dikomandani oleh Letkol Bakamla Hananto Widhi yang mendapatkan perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito, S.E., M.Si (Han) untuk melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.
Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, mengatakan, saat menjalankan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.20′.30″ U-105°.04′.35″ T dengan halu 260° kecepatan 2 knot, posisi KIA berada pada 2 NM didalam garis batas landas kontinen.
“Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, kapal ikan asing tersebut malah menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia. Menambah kecurigaan, petugas menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita.
Kapal target tidak menunjukkan kooperatifnya, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat ke atas kapal target guna pemeriksaan. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18’79” U – 105°04’15” T.
“Hasil pemeriksaan awal, diperoleh data bahwa Kapal Ikan Asing tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam dan terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan ilegal kurang lebih 300 kg,” ujar Wisnu.
Dijelaskan Wisnu, Kapal Ikan Asing Vietnam telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
“Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Headline3 hari agoWagub Nyanyang Lantik Tujuh Anggota KPID Kepri Periode 2025-2028
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis



