Connect with us

Karimun

Dorong Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik, Bupati Karimun akan Terbitkan Perbup

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210521 wa0149
Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Karimun, Kabarbatam.com – Bupati Karimun, Aunur Rafiq akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengurangan penggunaan sampah plastik.

Perbup ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

Hal tersebut disampaikan Bupati usai menghadiri rapat sosialisasi pelaksanaan program Adipura 2025 dan Sistem Manejemen Pelaporan Jakstrada bersama Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekorigion Sumatra, Amral Fery di Ruang Rapat Cempaka Putih. Jumat (21/5/2021).

Bupati mengatakan, rencana menerbitkan Perbup tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (PP) tentang regulasi kabupaten dan kota untuk pengurangan penggunaan sampah plastik.

“Terkait PP Presiden itu, maka saya akan membuat kajian untuk mengeluarkan Perbup yang akan mengatur tentang pengurangan penggunaan sampah plastik di tengah masyarakat,” kata Bupati Rafiq.

Bupati menyebut, Perbup itu nantinya akan mengatur penggunaan seperti kantong plastik, baik di dalam rumah tangga maupun perbelanjaan.

Perbup itu, kata dia, bertujuan agar masyarakat memperhatikan penggunaan kantong plastik atau kresek serta membatasi penggunaannya.

Begitu juga membatasi wadah atau alat makan minum sekali pakai untuk mengurangi peredaran sampah plastik dan sumber penghasil sampah.

“Kita berharap masyarakat dapat mengurangi penggunaan sampah plastik, seperti kantong sekali pakai agar dapat menggantinya dengan alternatif produk yang lebih ramah lingkungan, salah satu contohnya menggunakan tas lipat atau keranjang belanja sebagai pengganti kantong plastik,” jelas Bupati.

“Dan, mudah-mudahan, dalam dua bulan ke depan sudah dapat kita keluarkan perbup sebagai upaya kita menekan volume sampah di Karimun ini,” ucap Bupati.

Diketahui, persoalan sampah plastik masih menjadi isu yang sulit terselesaikan di Indonesia. Bila tidak segera diselesaikan, masalah tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan.

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari angka tersebut, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. (*)

Advertisement

Trending