Batam
Selundupkan Kokain dan Ekstasi, WNA Asal Inggris Ditangkap Bea Cukai Batam
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap seorang Pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman, Kamis (20/5/2021).
Pria yang ditangkap saat berada di sebuah apartement di Kota Batam ini, berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Undani menjelaskan kronologi
penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman.
“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” ujar Undani, Kamis (3/6/2021).
Kemudian, petugas meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket terduga tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” ungkap Undani.
Selanjutnya, barang yang ditemukan tersebut dilakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.
“Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelas Undani.
Lanjut, Undani menjelaskan, atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.
“Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut. Tak hanya itu, bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” tutur Undani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000
Sementara itu, tahapan selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna3 hari agoPulau Panjang Subi Segera Masuk Rute Angkutan Laut Perintis
-
Headline3 hari agoPenyaluran BBM Subsidi di Natuna Disorot, Bupati Libatkan Aparat Penegak Hukum
-
Batam3 hari agoFinalis Duta Wisata Batam 2026 Audiensi dengan Wali Kota, Diberi Arahan Jadi Garda Depan Promosikan Daerah
-
BP Batam3 hari agoApresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Amsakar Achmad Optimis Ekonomi Triwulan I 2026 Tembus 7 Persen
-
BP Batam2 hari agoBP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
-
Bintan3 hari agoSemarak Hari Posyandu Nasional 2026, Hafizha Keliling Tinjau Layanan Serentak Berbasis 6 SPM
-
Properti3 hari agoPKP EXPO Hadirkan Promo BBM di Grand Batam Mall Mulai 1-24 Mei
-
Ekonomi2 hari agoDisparitas HPM Kepri Tinggi Dibanding Daerah Lain Berpotensi Hambat Agenda Presiden Prabowo



