Batam
Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk 4 Orang Sindikat Jambret di Kota Batam
Batam, Kabarbatam.com – Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku sindikat jambret yang beraksi di Kota Batam.
Keempat orang pelaku berinisial, C (36), T (30), A (31), O (28) melakukan penjambretan terhadap pasangan suami istri saat melewati jalan Bunga Raya, tidak jauh dari Foodcourt Utama, pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 22.30 Wib.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang beserta mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
“Saat melintasi jalan Bunga Raya, tiba-tiba dari belakang ada sepeda motor Satria FU memepet motor korban dan langsung mengambil tas jinjing merk LV yang di pegang oleh istri korban di bagian tengah. Seketika itu, korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh,” ungkap Arie Dharmanto, Senin (7/6/2021).
Beberapa saat setelah berhasil pelaku berhasil menggasak tas korban, sekira pukul 00.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku C (36) berada di Perumahan belakang Hotel Planet. Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan serta hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 650.000 yang merupakan hasil penjualan Hanphone.
“Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa pelaku inisial T (30) bersama dengan pelaku inisia A (31), sedang berada di warnet Ruko Marbella 1. Lantas, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku dan hasil penggeledahan, dari tangan pelaku T (30) ditemukan uang sebesar Rp. 300,000 (sisa uang hasil penjualan handphone), 1 buah Sangkur warna hitam merk Raider, 1 unit Honda Beat warna hitam Bp 3946 HR yang digunakan pelaku untuk memantau korban,” ujarnya.

Tak hanya itu, setelah melakukan interogasi, kemudian tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang mana handphone merk Oppo Reno 5 telah di jual oleh A (31) dan T (30) ke pelaku inisal O (28) sebesar Rp. 2.000.000.
“Sementara itu, saat dilakukan intrograsi terhadap pelaku C (36), ia mengaku bahwa aksinya itu dilakukan bersama T (30) dan pelaku inisial S (DPO). Dimana, ia dibonceng oleh S menggunakan sepeda motor FU miliknya,” terangnya.
Kemudian, tim melanjutkan penyelidikan ke tempat tinggal pelaku S yang beralamat di Villa Pesona Asri. Namun, pada saat tim mendatangi tempat tinggal pelaku, rumah dalam keadaan tertutup dan motor yang digunakan pelaku tidak berada di rumah dan nomor hp dalam keadaan mati.
Selanjutnya, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya, 1 unit handphone merk Oppo Reno warna Silver, 1 buah KTP milik korban, 1 buah Sangkur warna hitam merk Raider, 1 unit motor Honda Beat warna hitam BP 3946 HR dan uang sebesar Rp. 959,000.
“Saat ini, masih dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku inisial S serta pencarian untuk melakukan pengungkapan TKP lainnya,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam5 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam20 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



