Connect with us

Batam

Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk 4 Orang Sindikat Jambret di Kota Batam

akhlilfikri

Published

on

Whatsapp image 2021 06 07 at 11.40.47

Batam, Kabarbatam.com – Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku sindikat jambret yang beraksi di Kota Batam.

Keempat orang pelaku berinisial, C (36), T (30), A (31), O (28) melakukan penjambretan terhadap pasangan suami istri saat melewati jalan Bunga Raya, tidak jauh dari Foodcourt Utama, pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 22.30 Wib.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang beserta mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

“Saat melintasi jalan Bunga Raya, tiba-tiba dari belakang ada sepeda motor Satria FU memepet motor korban dan langsung mengambil tas jinjing merk LV yang di pegang oleh istri korban di bagian tengah. Seketika itu, korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh,” ungkap Arie Dharmanto, Senin (7/6/2021).

Beberapa saat setelah berhasil pelaku berhasil menggasak tas korban, sekira pukul 00.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku C (36) berada di Perumahan belakang Hotel Planet. Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan serta hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 650.000 yang merupakan hasil penjualan Hanphone.

“Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa pelaku inisial T (30) bersama dengan pelaku inisia A (31), sedang berada di warnet Ruko Marbella 1. Lantas, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku dan hasil penggeledahan, dari tangan pelaku T (30) ditemukan uang sebesar Rp. 300,000 (sisa uang hasil penjualan handphone), 1 buah Sangkur warna hitam merk Raider, 1 unit Honda Beat warna hitam Bp 3946 HR yang digunakan pelaku untuk memantau korban,” ujarnya.

Subdit III Ditreskrimum Polda

Tak hanya itu, setelah melakukan interogasi, kemudian tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang mana handphone merk Oppo Reno 5 telah di jual oleh A (31) dan T (30) ke pelaku inisal O (28) sebesar Rp. 2.000.000.

“Sementara itu, saat dilakukan intrograsi terhadap pelaku C (36), ia mengaku bahwa aksinya itu dilakukan bersama T (30) dan pelaku inisial S (DPO). Dimana, ia dibonceng oleh S menggunakan sepeda motor FU miliknya,” terangnya.

Kemudian, tim melanjutkan penyelidikan ke tempat tinggal pelaku S yang beralamat di Villa Pesona Asri. Namun, pada saat tim mendatangi  tempat tinggal pelaku, rumah dalam keadaan tertutup dan motor yang digunakan pelaku tidak berada di rumah dan nomor hp dalam keadaan mati.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya, 1 unit handphone merk Oppo Reno warna Silver, 1 buah KTP milik korban, 1 buah Sangkur warna hitam merk Raider, 1 unit motor Honda Beat warna hitam BP 3946 HR dan uang sebesar Rp. 959,000.

“Saat ini, masih dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku inisial S serta pencarian untuk melakukan pengungkapan TKP lainnya,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending