Connect with us

Batam

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 30 Orang PMI Ilegal Saat Hendak Berangkat ke Malaysia

akhlilfikri

Published

on

30 Orang PMI Ilegal Saat Hendak Berangkat ke Malaysia

Batam, Kabarbatam.com – 30 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diamankan opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, Senin (7/6/2021).

Hal ini dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, saat konferensi pers, Senin (7/6/2021) di Mapolda Kepri.

Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan, setelah tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (6/6/2021), bahwa ada beberapa orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kampung Simpangan, Kilometer 16, Bintan yang hendak dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

“Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan dari TKP ditemukan adanya 30 orang calon PMI ilegal yang berasal dari Lombok terdiri dari 29 laki-laki dan 1 orang perempuan,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

Kemudian, dari temuan tim tersebut, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SH alias S dirumah kontrakannya di wilayah Perum. Air Raja, Tanjungpinang.

30 Orang PMI Ilegal Saat Hendak Berangkat ke Malaysia

“Diwaktu bersamaan, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial F alias H yang saat itu berada di Kilometer 16, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan,” ujar Arie Dharmanto.

Terhadap kedua tersangka yang diketahui sebagai perekrut PMI tersebut dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Kepri guna pengembangan lebih lanjut.

Diwaktu yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, menuturkan, sudah berulang kali Polda Kepri dalam hal ini Ditreskrimum melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana penempatan PMI secara ilegal dan ini sudah ke sekian kalinya.

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah, menjanjikan kepada para korban untuk bisa bekerja di Malaysia dengan gaji yang besar,” tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Lanjut, Harry menyampaikan, kedua tersangka melakukan penampungan di TKP dan melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang resmi melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus.

“Yang saat ini memang kita kenal merupakan jalur yang banyak dimanfaatkan oleh para pelaku-pelaku penempatan PMI ilegal ke luar negeri,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, berhasil diamanakan sejumlah barang bukti yaitu, uang tunai sebesar Rp 7.800.000, hand phone merk Samsung A50 S warna hitam, hand phone merk Nokia RM 1134 warna hitam, buku catatan PMI yang telah dikirim ke negara Malaysia, 2 tiket bording pas calon PMI, 2 lembar surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

Atas perbuatannya kedua tersangka diterapkan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Atok)

Advertisement

Trending