Batam
Simpan Sabu Dalam Perut, Pria Ini Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisal N alias Y alias G yang kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 15,28 gram.
Nekatnya lagi, barang bukti sabu seberat 15,28 gram diduga berasal dari pelabuhan Tanjung Balai Karimun itu disembunyikan di dalam perut yang dimasukkan melalui anus nya.
“Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Minggu (6/6/2021) sekira jam 05.00 Wib. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu dari pelabuhan Tanjung Balai Karimun,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (8/6/2021).
Selanjutnya, tim mengecek kebenaran Informasi tersebut. Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut tim opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial N alias Y alias G dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpannya didalam perut yang dimasukkan melalui anus nya.

“Selanjutnya pada jam 12.00 Wib tepatnya berada di pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tersangka mengeluarkan narkotika jenis sabu. Dari interograsi awal narkotika tersebut merupakan milik inisial H yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),″ ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening di dalamnya terdapat plastik berwarna merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 warna hitam, 1 lembar KTP milik tersangka nnisial N alias Y alias G, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai Express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam dan uang tunai sebesar Rp.75.000.
″Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Atok)
-
Natuna17 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



