Batam
10 Orang Jukir Diamankan Polisi Setelah Terbukti Melakukan Pungutan Liar Parkir di Kota Batam
Batam, Kabarbatam.com – 10 orang warga Batam yang kesehariannya sebagai juru parkir (Jukir) di Kota Batam diringkus Satreskrim Polresta Barelang setelah terbukti melakukan pungutan liar parkir diatas jam yang ditentukan.
Para tersangka berinisial Sg, Fl, H, Hs, Th, T, Fa, Ws, Sm dan B, telah terbukti melakukan pungutan liar parkir atas pelanggaran pada Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH, mengatakan, B berawal dari laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 Wib.
“Pungutan liar tersebut terjadi di parkiran Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja Kota Batam, parkiran depan Bank BRI Nagoya, parkiran Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh, parkiran Sate Jawa Jodoh, parkiran depan Time Zone Lubuk Baja, parkiran Nasi Ayam Siang Malam, parkiran BCA Newton dan parkiran Depan Alfamart Penuin pada pukul 23.00 Wib,” ungkap Andri Kurniawan.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 lembar pecahan uang Rp. 10.000, 6 lembar pecahan uang Rp. 5.000, 32 lembar pecahan uang Rp. 2.000, 33 lembar pecahan uang Rp. 1.000, 40 keping pecahan uang Rp. 500.
“Saat ini 10 orang pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya turut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah percaya dengan pungutan-pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuan.
“Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre layanan pengaduan 110,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di hukum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 50.000.000 dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan