Connect with us

Batam

10 Orang Jukir Diamankan Polisi Setelah Terbukti Melakukan Pungutan Liar Parkir di Kota Batam

akhlilfikri

Published

on

10 Orang Jukir Diamankan Polisi

Batam, Kabarbatam.com – 10 orang warga Batam yang kesehariannya sebagai juru parkir (Jukir) di Kota Batam diringkus Satreskrim Polresta Barelang setelah terbukti melakukan pungutan liar parkir diatas jam yang ditentukan.

Para tersangka berinisial Sg, Fl, H, Hs, Th, T, Fa, Ws, Sm dan B, telah terbukti melakukan pungutan liar parkir atas pelanggaran pada Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH, mengatakan, B berawal dari laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 Wib.

“Pungutan liar tersebut terjadi di parkiran Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja Kota Batam, parkiran depan Bank BRI Nagoya, parkiran Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh, parkiran Sate Jawa Jodoh, parkiran depan Time Zone Lubuk Baja, parkiran Nasi Ayam Siang Malam, parkiran BCA Newton dan parkiran Depan Alfamart Penuin pada pukul 23.00 Wib,” ungkap Andri Kurniawan.

Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 lembar pecahan uang Rp. 10.000, 6 lembar pecahan uang Rp. 5.000, 32 lembar pecahan uang Rp. 2.000, 33 lembar pecahan uang Rp. 1.000, 40 keping pecahan uang Rp. 500.

“Saat ini 10 orang pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya turut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah percaya dengan pungutan-pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuan.

“Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre layanan pengaduan 110,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di hukum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 50.000.000 dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam. (Atok)

Advertisement

Trending