Ekonomi
Catat! Pemerintah Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dikenakan PPN
Kabarbatam.com – Kebutuhan pokok atau sembako rencananya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah. Namun demikian, pemerintah melalui Ditjen Pajak menegaskan bahwa sembako murah tidak akan dikenakan PPN.
Demikian ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor. Ia menjelaskan, yang dimaksud sembako murah adalah bahan pokok yang diperdagangkan di pasar tradisional bakal dikecualikan dari objek pajak.
“Ada pengecualian. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok di pasar tradisional tentunya tidak dikenakan PPN, akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium,” jelas Neilmaldrin saat konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Senin (14/6/2021).
Ia mengatakan, wacana perluasan objek PPN tentu tidak akan menciderai ekonomi masyarakat kelas menengah-bawah. Neilmaldrin memberi contoh, untuk daging segar yang dijual di pasar tidak dikenakan PPN. Namun, untuk daging dengan harga jutaan rupiah, misalnya daging wagyu, bakal dikenakan pajak atas konsumen.
Neilmaldrin menambahkan, perluasan objek PPN pada dasarnya mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang/jasa yang dikonsumsi.
“Maka harus ada pembeda antara kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum, dengan kebutuhan pokok yang tergolong premium. Karena penghasilan yang mengonsumsinya berbeda-beda. Jadi untuk keadilan,” ujar dia.
Kendati demikian, Neilmaldri belum menjelaskan berapa tarif pajak yang akan dibanderol atas barang kebutuhan pokok premium beserta dengan threshold harganya. Sebab, masih perlu proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Yang jelas, dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengatur ulang ketentuan tarif PPN.
Lebih lanjut, beleid tersebut mengubah tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, dan barang pertambangan.
Dari sisi jasa, pemerintah akan menarik pajak atas jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. “Jadi harap tenang bahwa barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas tidak dikenakan PPN,” pungkas dia. (knt)
-
Natuna22 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



