Batam
Ini Denda Mencuri Listrik, dari Ganti Rugi sampai Hukuman Penjara
Batam, Kabarbatam.com – bright PLN Batam tidak tinggal diam dengan adanya pelanggaran pencurian listrik. bright PLN Batam akan menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Hukuman tersebut untuk memberikan efek jera agar pelaku pencurian listrik tidak mengulangi perbuatannya.
Vice President Public Relations bright PLN Batam Bukti Panggabean mengungkapkan, bagi pencuri listrik dengan status pelanggan, bright PLN Batam akan memberikan hukuman perdata berupa denda dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.
“PLN Batam telah memiliki perhitungan tersendiri untuk menetapkan besaran biaya penggantian dan denda. Kalau yang bersangkutan adalah pelanggan, minimal akan dikenakan hukuman perdata dari kerugian yang telah ditimbulkan tadi,” kata Bukti, Senin (12/7/2021).
Masih menurut Bukti, hukuman terberat yang dapat diberikan bagi pencuri listrik adalah hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. “Hukuman mencuri listrik bisa dikenakan hukum pidana, jika statusnya non pelanggan. Penindaklanjutan pencurian listrik ini kami lakukan untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari,” tutur Bukti kembali.

Dampak negatif dari pencurian listrik tidak hanya memberi kerugian bagi Negara, tetapi juga dirasakan oleh pelanggan lain. Hal tersebut karena aksi pencurian listrik dilakukan secara illegal dengan menggunakan perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan pengguna listrik. Prilaku ini tentunya mengancam jiwa masyarakat atau pelanggan yang berada di sekitar tempat listrik.
Bukti melanjutkan, salah satu modus yang biasa dilakukan untuk mencuri listrik adalah dengan menyambung langsung dari tiang dengan kabel. Namun, kabel yang digunakan untuk menyabung listrik dari tiang tersebut tidak sesuai dengan standar. Hal ini dapat menimbulkan hubungan arus pendek listrik yang mengakibatkan kebakaran.
Jika sudah terjadi kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik, kemungkinan besar kebakaran akan merembet ke tempat sekitar bukan hanya pada bangunan atau tempat si pencuri listrik saja.
“Listrik diamabil di atas kWh meter, langsung akan membahayakan. Kalau dia memasang langsung tidak sesuai Standar Layak Operasi (SLPO) itu sering kebakaran. Selain itu juga banyak potensi bahaya lainnya, seperti korsleting yang mengakibatkan pemadaman atau bahkan menyebabkan kehilangan nyawa akibat tersengat listrik,” terangnya.
bright PLN Batam selalu menghimbau jika masyarakat menemukan pencurian listrik, atau mungkin ada petugas yang menawarkan listrik hemat dengan mengutak-atik kWh meter dapat langsung laporkan melalui Contact Center 123 (0778 123 melalui handphone) dan media sosial bright PLN Batam. Rahasia pelapor dijamin.
“Bisa juga laporkan ke kantor area terdekat kita. Karena untuk memberantas pencurian listrik kita juga butuh peran aktif masyarakat,” tutup Bukti.
-
Natuna2 hari agoTerbang dari Jepang, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Singgah Malam-malam di Natuna, Ada Apa?
-
Headline2 hari agoResmi Dilantik oleh Wali Kota Batam, Solidaritas Pembawa Acara Kota Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
-
Batam2 hari agoAmsakar-Li Claudia Gelar Rapat Malam: Matangkan Langkah Cepat & Terukur Atasi Darurat Sampah di Batam
-
Batam2 hari agoBP Batam Kukuhkan Komitmen Bersama 21 FKPD Unsur Pengamanan, Jaga Alam dan Investasi di KPBPB Batam
-
Headline1 hari agoTonggak Baru! KJK Bentuk LBH untuk Perkuat Perlindungan terhadap Jurnalis di Kepri
-
Natuna3 hari agoOperasi Zebra di Natuna, Polisi Kedepankan Teguran dan Edukasi Keselamatan
-
BP Batam2 hari agoBatam Sampaikan Komitmen Investasi USD 10 Miliar pada Forum Bisnis di Singapura
-
Natuna18 jam agoNatuna Dapat Tambahan Kapal Jelang Libur Akhir Tahun



