Connect with us

Batam

Lagi, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 1,0508 Gram

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210714 Wa0182
Bea Cukai menyita dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa, (22/6/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil menunjukkan kinerja yang maksimal. Hal itu terbukti dengan ditemukannya dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa, (22/6/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani mengatakan, kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam.

“Saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar, dengan penerima seorang pria berinisial F. Pengirim paket diketahui seorang pria inisial A,” ujar Undani, Rabu (14/7/2021).

Isi dari paket tersebut diketahui barang berupa baju dan makanan. Namun, setelah paket dibuka petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan. Atas temuan barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat dilakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa Cannabinol dan Delta – 9 Tetra Hydro Cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam Marijuana,” terangnya.

Atas barang bukti, selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending