Batam
Lagi, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Daun Ganja lewat Barang Kiriman

Batam, Kabarbatam com – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman.
Kali ini, modus yang digunakan adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer, yang diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam
dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9. Lalu, sekitar pukul 10.15 WIB Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian,” ungkap Undani, Kamis (5/8/2021).
Pengirim barang tersebut merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.
“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut l dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas dan 1 blazer bekas,” ujar Undani.
Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.
Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.
“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Milik Pengusaha Batam Abi
-
Batam2 hari ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam2 hari ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Batam1 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Batam2 hari ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong
-
Natuna22 jam ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam2 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas