Connect with us

Kepri

Kronologi Dugaan Korupsi Apri Sujadi, Ada ‘Setoran’ dari Sejumlah Pengusaha dalam Pertemuan di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210812 175738
KPK menggelar konferensi pers terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dengan menetapkan dua orang tersangka.

Jakarta, Kabarbatam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi Bupati Bintan Apri Sujadi dan Mohd. Saleh H. Umar, Plt Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan sebagai tersangka, Kamis (12/8/2021).

Keduanya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Dalam konferensi pers dan rilis resmi KPK yang diterima Kabarbatam.com, KPK menyampaikan kronologi atau konsttuksi perkara yang menjerat kedua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Konstruksi perkara, dalam keterangan resmi yang disampaikan KPK bahwa diduga telah terjadi:

a. Tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat
No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.

Tanggal 17 Februari 2016, AS (Apri Sujadi) dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.

“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan,” demikian Pot Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi KPK.

Pada Agustus 2016, AZIRWAN mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU dan atas persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota;

MMEA dengan rincian, sbb:
1. Gol. A sebanyak 228.107,40 liter,
2. Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan
3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan
untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok
sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.

Ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang
(18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga
dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU
sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Pada Februari 2018, AS memerintahkan ALFENI HARMI (Kepala Bidang Perizinan
BP Bintan) dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan
tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok

Dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800
batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS sebanyak 16.500
karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton.

Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan
oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga,
ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Dari tahun 2016 s/d. 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT.
TAS (Tirta Anugrah Sukses, tidak dibacakan) yang diduga belum mendapatkan izin
edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota
rokok di BP Bintan dimaksud.

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021,” pungkas Ali Fikri. (*)

Advertisement

Trending