Internasional
Tujuh Bulan Dipenjara, Pewaris Samsung Bebas Bersyarat
Kabarbatam.com – Pewaris raksasa teknologi Korea Selatan, Samsung, yakni Lee Jae-yong dibebaskan bersyarat pada hari ini (Jumat, 13/8). Dia dibebaskan setelah menjalani hukuman tujuh bulan kurungan penjara karena kasus penyuapan.
Lee yang disebut-sebut sebagai pemimpin de facto grup Samsung itu sempat menyampaikan permintaan maaf publik sebelum meninggalkan Pusat Penahanan Seoul di Uiwang.
“Saya minta maaf karena menyebabkan banyak orang khawatir,” kata Lee, yang jabatan resminya saat ini adalah Wakil Ketua Samsung Electronics Co..
“Saya sangat menyadari kekhawatiran, kritik, dan harapan itu terhadap saya,” sambungnya, seperti dimuat media Korea Selatan, Yonhap.
Lee termasuk di antara 810 narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Kehakiman dalam perayaan Hari Pembebasan 15 Agustus lalu.
Lee ditahan karena terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan skandal korupsi yang menjatuhkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Lee dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Seoul pada 18 Januari lalu dalam persidangan ulang kasus suap yang melibatkan mantan Presiden Park.
Lee dihukum karena menyuap Park dan teman lamanya untuk memenangkan dukungan pemerintah untuk transfer kekuasaan manajerial yang lancar dari ayah ke anak.
Lee sendiri adalah cucu dari pendiri Samsung Lee Byung-chul. Dia telah menjalankan peran top di perusahaan itu sejak ayahnya, Lee Kun-hee, menderita stroke dan terbaring di tempat tidur pada tahun 2014. Lee Kun-hee meninggal dunia pada Oktober tahun lalu.
Kemudian, pada awal pekan ini, Kementerian Kehakiman memutuskan pembebasan bersyarat bagi Lee dengan mengutip sejumlah alasan, termasuk mengingat situasi ekonomi negara dan kondisi ekonomi global di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta sentimen sosial dan perilaku kooperatif Lee.
Meski begitu, Lee harus mematuhi persyaratan pembebasan bersyarat, seperti melapor ke kantor pembebasan bersyarat terlebih dahulu jika dia berencana untuk pindah tempat tinggalnya atau meninggalkan negara itu selama lebih dari sebulan.
Dia juga dilarang kembali bekerja di Samsung selama lima tahun di bawah Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Khusus. Kementerian tidak mencabut pembatasan itu.(*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan