Connect with us

Batam

Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210821 Wa0106
Tim Patroli Laut Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 10.810 batang kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin, (28/6/2021) lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Patroli Laut Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 10.810 batang kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin, (28/6/2021) lalu.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani mengatakan, penindakan terhadap KM SP oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas.

“KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkap Undani, Sabtu (21/8/2021)

Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang.

“Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a),” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending