Nasional
KKP akan Kejar Penerima Manfaat dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan

Batam, Kabarbatam.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono akan menerapkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terkait dalam tindak pidana kelautan dan perikanan.
Hal ini, sejalan dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KKP bahkan akan mengungkap penerima manfaat (beneficial owner) dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, pada acara pembukaan Workshop Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (26/8/2021).
Adin menjelaskan, bahwa pengungkapan beneficial owner tersebut memiliki arti penting dalam kaitannya dengan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut diharapkan akan menjadi langkah maju dalam upaya recovery aset dan pengembalian kerugian negara.
“PPNS Perikanan tentu dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan yang terdapat unsur-unsur TPPU,” terang Adin.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Adin mengharapkan dukungan dari PPATK dalam penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan khususnya terkait dengan digital forensic, keterangan ahli, analisis transaksi maupun hal-hal lain yang diperlukan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memberikan kewenangan penyidikan TPPU termasuk kepada PPNS Perikanan.
Teuku mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan proses administrasi ke Kemenkumham untuk penetapan Surat Keputusan terkait kewenangan dalam penyidikan TPPU.
“Dari 453 PPNS Perikanan, saat ini sebanyak 185 orang yang telah memiliki Surat Keputusan untuk penyidikan TPPU, sedangkan 268 sedang dalam proses,” jelas Teuku.
Disamping itu, KKP juga bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan melalui diklat penyidikan TPPU.
Sekedar diketahui, sebelumnya PPNS Perikanan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Mubarak dan Garibaldi Marandita dan Penyidik Kehutanan dan Lingkungan Hidup KLHK yaitu Cepy Arifiana dan M. Dedy Hardianto, melalui Kuasa Hukum dari Angwyn Zikry Law Firm pada 21 April 2021 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor perkara 15/PUU-XIX/2021.
Putusan tersebut kemudian memberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan untuk melakukan penyidikan TPPU. (R/Atok)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam15 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Bintan8 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan