Connect with us

Nasional

Sembunyi di Karawang, Otak Pelaku Pengecor Jasad PNS Wanita Ditangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

DPO

Kabarbatam.com – Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk Ichnation Novari alias Nopi (59), salah satu pelaku yang ikut menghilangkan jejak korban Apriyanita (50) pada tahun 2019 silam.

Korban yang merupakan PNS ini ditemukan sudah tidak bernyawa dan dikuburkan dengan tidak wajar di TPU Kandang Kawat, Kecamatan IT II Palembang, Jumat (25/10/2019) siang lalu.

Korban dibunuh setelah dijerat baru pelaku menghilangkan jejaknya dengan cara dikubur lalu kemudian dicor semen. Posisi tubuh korban dan kaki tertekuk.

“Sebelumnya Polda Sumsel mengamankan dua orang pelaku yang menjadi pelaku perencanaan pembunuhan tersebut. Kini mereka sudah menjalani hukuman seumur hidup,” terang Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan, Jumat (3/9) saat dikonfirmasi.

Panjaitan menegaskan, Nopi merupakan DPO Polda Sumsel yang melarikan diri ke Karawang, Provinsi Jawa Barat, hampir 2 tahun.

“Kita tangkap saat berada di Karawang Kamis kemarin. Dia sempat mengganti namanya dan berjualan es susu murni. Tersangka Nopi juga merupakan otak pelaku pembunuhan sebelum dimakamkan dengan cara tidak wajar,” tegas Panjaitan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yudi Thama Redianto (41) merupakan otak pelaku pembunuhan Apriyanita yang merupakan seorang PNS Kementerian PUPR Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional.

Yudi dan M Ilyas Kurniawan (26) dijatuhi majelis hakmi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klasi IA Khusus Palembang, Rabu (27/5/2020) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo SH MH menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH pada persidangan sebelumnya.

Diakui Yudi, motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual-beli mobil. Namun Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp 200 juta.

Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya-foya.

Akhirnya direncanakanlah pembunuhan pada tangal 9 Oktober 2019. Setelah dilaporkan hilang, Jumat 25 Oktober 2019, korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar.

Setelah menetapkan Yudi dan Ilyas menjadi tersangka, tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekontruksi ulang sebanyak 63 adegan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.(*)

Advertisement

Trending