Connect with us

Batam

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 62 Bungkus Benih Lobster di Bandara Hang Nadim

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210905 Wa0078
Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 62 bungkus benih lobster, di Bandara Hang Nadim Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 62 bungkus benih lobster, di Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam aksi penyelundupan tersebut, dua orang pelaku berinisial K dan R sebagai kurir pengirim benih lobster berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik, MH, Minggu (5/9/2021).

“Benih lobster tersebut ditemukan oleh tim di dalam bagasi mobil yang ditempatkan di dalam sebuah koper warna coklat merk President yang di dalamnya berisikan 62 bungkus benih lobster,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Dijelaskanya, modus operandi adalah pelaku inisial R membawa sebuah koper yang berisikan benih lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat barang Pelita Air dengan route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru – Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan koper tersebut kepada inisial K yang saat itu berada di parkiran Bandara Hang Nadim Batam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim melakukan validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam serta Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran benih lobster tersebut,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Saat ini, tim masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending