Batam
Curi Kabel Telkom 8 Meter, Pria Ini Diringkus Tim Opsnal Polsek Lubukbaja
Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja kembali mengamankan seorang pria berinisial E (41) terkait kaaus tindak pidana pencurian. Pria ini mencuri kabel Telkom di wilayah Nagoya.
Selain mengamankan pelaku, sebanyak 4 potong kabel primer Telkom dengan panjang kurang lebih 8 meter sebagai barang bukti hasil curian berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.50 Wib, korban yang merupakan Asisten Manager Safety & Security mendapat sebuah panggilan telepon dari atasan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia di Simpang Martabak Har.
“Mendengar informasi tersebut, korban segera turun ke TKP untuk memastikan hal tersebut. Sesampainya di TKP, korban melihat bahwa ada 4 potong kabel primer dengan panjang kurang lebih 8 meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan oleh pelaku pencurian. Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja,” ungkap AKP Budi Hartono, Rabu (8/9/2021).
Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Fajar Bittikaka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial E (41) di sekitaran Komplek Bumi Indah, Kecamatan Lubukbaja. Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelaku pencurian kabel Telkom di daerah Nagoya sudah kita amankan kemarin sore di Polsek Lubukbaja. Saat ini, kita sedang memburu 2 rekan pelaku yang sempat lari, mereka bertiga saat beraksi,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian berkisar Rp 13 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 4 buah kabel dengan total panjang ± 8 meter, 1 buah gergaji besi, 1 buah kabel seling dengan panjang ± 2 meter, 1 buah tali kain dengan panjang ± 10 meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Atok)
-
Natuna1 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam3 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031
-
Batam1 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data



