Connect with us

Parlemen

Ruslan: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Pelaporan AT Anggota DPRD Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Ruslan Ali Wasyim Ok
Ruslan Ali Wasyim, Wakil Ketua DPRD Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, mengungkapkan bahwa DPRD Kota Batam masih menerapkan asas praduga tak bersalah selama keputusan terkait kasus AT belum inkrah.

Seperti diketahui, dugaan adanya perselingkuhan anggota DPRD Batam berinisial AT saat ini masih dibahas di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. Ruslan Ali Wasyim, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apapun karena masih berproses di BK.

Munculnya dugaan perselingkuhan mencuat setelah seorang wanita berinisial CP melaporkan seorang oknum anggota dewan kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (DPRD) Kota Batam, pada Kamis (2/9/2021).

Wanita berinisial CP itu datang sekira pukul 11.30 WIB. Ia menyambangi ruangan BK DPRD Kota Batam ditemani seorang kerabatnya. Ia datang melaporkan anggota DPRD Kota Batam inisial AT atas dugaan perselingkuhannya.

Ruslan mengatakan bahwa DPRD Kota Batam sejauh ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi masalah ini. Karena di sini secara legalnya sudah ada teman-teman BK yang mendalami kasusnya,” ungkap Ruslan, Selasa (7/9/2021).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, BK DPRD Batam telah dibentuk khusus untuk menelaah laporan aduan masyarakat yang berkaitan dengan keanggotaan dan kode etik anggota DPRD Batam. Setelah melakukan penelaahan terhadap kasus, nantinya BK DPRD Batam akan memberikan rekomendasi untuk dibahas di unsur pimpinan DPRD Kota Batam.

Selama rekomendasi belum keluar dan keputusan perihal keanggotaan dan kode etik belum inkrah, menurut Ruslan, masalah yang menyangkut anggota DPRD Kota Batam AT dapat diselesaikan secara internal dalam rumah tangganya sendiri.

“Ini kan urusan rumah tangga, kita tidak boleh ikut campur urusan rumah orang. Mesti diselesaikan dulu di internal, sebelum ada keputusan yang inkrah. “Seperti kita ketahui, sudah ada BK yang memproses aduan masyarakat tersebut, dan keputusannya belum inkrah karena masih diproses, jadi kita masih menganut asas praduga tak bersalah,” jelas Ruslan. (wan)

Advertisement

Trending