Connect with us

Batam

Polisi Tangkap Tujuh Orang Penambang Pasir Ilegal di Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210923 Wa0154
Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 7 orang pelaku penambangan ilegal diantaranya A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38 T) dan R (21).

Batam, Kabarbatam.com – Unit V Satreskrim Polresta Barelang melakukan penertiban terhadap penambangan pasir ilegal di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Selasa (21/09/2021).

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana Penambangan Liar (Illegal Mining) kali ini, Satreskrim Polresta Barelang turut mengamankan 7 orang pelaku penambangan ilegal diantaranya A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38 T) dan R (21).

Pengungkapan ini dijelaskan oleh, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V TIpiter Iptu River Hutajulu, SH saat menggelar konferensi pers pengungkapan tambang pasir ilegal, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/9/2021).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada hari Selasa (21/09/2021) sekira pukul 09.00 Wib. Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa ada kegiatan penambangan pasir secara ilegal.

“Menerima informasi tersebut, Unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan pihak Ditpam dan petugas daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar Kompol Reza Morandy Tarigan.

Kemudian, sekira pukul 09.30 Wib, Unit V Satreskrim Polresta Barelang beserta Ditpam dan petugas BP Batam berangkat dari Polresta Barelang menuju ke lokasi Penambangan pasir.

“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan mesin merk Dongfeng sebagai sarana untuk menyedot air dari kolam, menembak pasir dan dibawa ke bak penyaringan untuk menghasilkan butiran pasir,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, tim gabungan langsung mempertanyakan kepada pemilik tambang dan para pekerja terkait perizinan yang dimiliki.

Mengetahui kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin, tim gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 4 unit mesin merek Dongfeng, pipa paralon, welang, sekop dan 3 kubik pasir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending