Connect with us

Riau

Gakkum KLHK Amankan 4 Orang Pedagang Kulit Harimau

akhlilfikri

Published

on

Gakkum KLHK

Riau, Kabarbatam.com – Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan Polda Riau tangkap 4 orang pelaku pemburu dan pedagang kulit harimau sumatera.

Ke-empat orang pelaku tersebut ditangkap saat berada di areal SPBU Kupang, Jalan Raya Pekanbaru, Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar, Provinsi Riau, pada Jumat (24/09/2021)

“Saya mengapresiasi Tim Operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi ini. Harimau sumatera semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, melalui keterangan tertulisnya pada kabarbatam.com Jumat (24/09/2021).

Lebih jauh diungkapkan Subhan, awal mula pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Call Center BKSDA Riau, selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera langsung melakukan operasi intelijen atas informasi tersebut.

Selain empat orang pelaku juga turut diamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu lembar kulit harimau utuh yang dibawa dari kabupaten Dharmasyara, Provinsi Sumatera Barat, satu unit mobil. 4 orang pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk proses selanjutnya.

Sementara itu, Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK mengungkapkan, saat ini Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar untuk mencegah dan mengamankan sumber daya satwa dan tumbuhan dilindungi dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal.

“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini. Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis” ujar Sustyo

Ke-empat pemburu satwa dilindungi itu akan dituntut telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(Fikri)

Advertisement

Trending