Connect with us

Batam

Berulah Lagi, Dua Residivis Gasak Barang Bengkel di Kabil

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211009 Wa0157
pelaku berinisial MY (17) dan MA (15).

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang remaja dibawah umur residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencuri peralatan bengkel di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Kedua pelaku berinisial MY (17) dan MA (15) melancarkan aksinya di dua TKP yakni Jalan Bumi Perkemahan dan Perumahan Kavling Senjulung Baru, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SH,SIK mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin (27/09/2021) sekira pukul 07.00 WIB. Pemilik bengkel melihat dinding triplek bagian dalam sudah keadaan terbuka.

Saat korban memeriksa barang bengkel, diantaranya 1 unit trapo las listrik, 1 unit trapo cas acu, 1 unit bor tangan, 1 grenda tangan, 1 kotak kunci sok, 1 kotak mata bor, 6 unit kunci T, 1 set kabel trapo las, 1 kardus berisi kanvas rem, ban dalam dan paking, 1 kardus oli bering, 1 unit solder las telah raib gasak pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yudi Arvian, Sabtu (9/10/2021).

Menerima laporan korban, pada hari Senin (8/10/2021) sekitar pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida mengetahui bahwa kedua pelaku tinggal di Perumahan Kavling bukit Pelita Indah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

“Dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial (17) dan MA (15) serta mengamankan barang bukti,” ujarnya.

Tak cukup sampai disitu saja, setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Nongsa.

“Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa kembali melakukan penyelidikan dan nengumpulkan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Vega R New yang sudah di Preteli oleh para pelaku,” terangnya.

Lanjut, Yudi Arvian menyampaikan, kedua pelaku merupakan anak di bawah umur yang juga merupakan residivis kasus pencurian yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending