Batam
DPRD Kota Batam Minta Dishub Tegur PT Panasonic terkait Fasilitas Parkir Karyawan
Batam, Kabarbatam.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha angkat bicara terkait lokasi parkir yang berada di tepi Jalan Laksamana Bintan, Batam Center, tepatnya di depan pabrik PT. Panasonic.
Utusan Sarumaha meminta kepada PT. Panasonic segera membenahi parkir kendaraan, dimana kendaraan tersebut didominasi oleh pekerja dan karyawan perusahaan.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, setiap perusahaan wajib menyediakan lahan parkir,” tegas Utusan, Jumat (15/10/2021).
Utusan mengatakan, sebagai perusahaan yang sudah lama beroperasi di Batam sudah sepantasnya PT. Panasonic memiliki lahan parkir, tidak menggunakan fasilitas publik untuk dijadikan lokasi parkir karyawan.
“Lokasi yang dijadikan tempat parkir itu kan fasilitas publik, milik publik. Seharusnya tidak dijadikan lokasi parkir. Yang lebih memberatkan, karena karyawan atau pekerja harus mengeluarkan uang parkir setiap hari sebesar Rp1000. Jika sebulan artinya pekerja harus mengeluarkan biaya Rp30 ribu. Padahal, sebagai perusahaan, PT Panasonic seharusnya menyediakan lahan parkir,” tegas Utusan.
“(Rp30 ribu) Itu untuk satu orang karyawan, bagaimana kalau jumlah karyawan ada ribuan?,” ujarnya.
Utusan Sarumaha menambahkan, pengelola parkir di tepi jalan tersebut dipastikan tidak ada ganti rugi jika ada kehilangan kendaraan, maupun ada kerusakan, termasuk jika misalnya terjadi kecelakaan di lokasi parkir.
“Parkir di tepi jalan akan menganggu arus lalulintas, akan terjadi penyempitan jalan di lokasi tersebut, karena mobil bermuatan berat seperti kontainer juga melintas disana. Pada jam-jam sibuk, pagi dan sore juga terjadi kemacetan di sana,” ungkap Utusan.
Utusan meminta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegur PT. Panasonic karena dinilai abai terhadap fasilitas parkir karyawan. PT. Panasonic, sambung Utusan, harus segera menyiapkan lahan parkir dan meminta kendaraan karyawan tidak diparkir diluar area perusahaan.
“Kami juga tahu, PAD terbesar dari retribusi parkir. Tapi harus diingat, semuanya ada peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, termasuk juga ada UU Lalu Lintas,” katanya.
Sementara itu, pengelola parkir tepi jalan depan PT. Panasonic, Iskandar mengatakan bahwa lokasi parkir tidak menganggu arus lalu lintas.
“Itu bukan di bahu jalan, tapi tepi jalan,” ujarnya. Ia mengatakan, lokasi parkir di tepi jalan tersebut juga memiliki izin dari Dishub Kota Batam. “Karcis parkirnya Dishub Batam yang mengeluarkan,” ujar Iskandar sembari melihatkan karcis parkir.
Saat Kabarbatam.com mengkonfirmasi hal tersebut ke Dishub Batam, melalui Kepala UPT Parkir Dishub, Alexander Banik tidak dapat dikonfirmasi. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan