Batam
Persyaratan Terbang dari Hang Nadim, Dua Kali Divaksin Tetap Wajib Swab Antigen
Batam, Kabarbatam.com – Bandara Hang Nadim Batam masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) sebelum memberlakukan aturan persyaratan terbang diberlakukan sejak tanggal 21 Oktober 2021.
GM Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang mengatakan, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
“Hang Nadim Batam masih menunggu SE satu lagi dari Menhub,” kata Bambang, Kamis (21/10/2021).
Lanjut Bambang, setelah SE Menhub keluar, Hang Nadim Batam akan segera berkoordinasi dengan pihak KKP serta Satgas Covid-19 bandara.
“Untuk syarat penerbangan saat ini masih memakai aturan sebelumnya,” ujarnya.
Lanjut Bambang, aturan penerbangan sebelumnya yakni jika sudah dua kali disuntik vaksin Covid-19, calon penumpang hanya melengkapi diri dengan hasil test antigen.
“Kita tunggu saja, karena kami juga menunggu SE itu saja,” ungkap Bambang.(Romi)
-
Natuna13 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Kepri3 hari agoGubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Batam1 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan



