Connect with us

Batam

Polresta Barelang Bongkar Jaringan Judi Online di Perumahan Elit Sukajadi Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211026 Wa0209
Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan perjudian online di Perumahan elit Taman Golf Residence 2 dan Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan perjudian online di Perumahan elit Taman Golf Residence 2 dan Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi, Kota Batam.

Perjudian online jenis slot situs website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com ini dinahkodai oleh 10 orang pelaku yang terdiri dari 8 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam menjalankan jaringan perjudian online tersebut.

“Pelaku berinisial WE sebagai penanggung jawab fasilitator, AS sebagai IT, EV sebagai penulis Artikel, IS sebagai Leader Telemarketing Trainer dan inisial AP, RA, PH, SE, JP, EL sebagai Telemarketing,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat konferensi pers di Loby Polresta Barelang, Selasa (26/10/2021).

Dijelaskan Reza Morandy, pengungkapan itu terjadi Pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib, unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence 2 dan Perumahan Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi, Kota Batam.

“Dilokasi tersebut ditemukan akun media sosial yang menawarkan kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui 3 situs website,” terangnya.

Kemudian, terhadap 10 orang pelaku dibawa ke Polresta bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup sejumlah uang sebesar Rp 108.000.000,” bebernya.

Selain berhasil mengamakan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 12 Unit Laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 rekening BCA atas nama pelaku AS dengan saldo Rp.26.559.203 dan atas nama pelaku WE dengan saldo Rp.486.127 serta 1 akun E-Money Zenius atas nama pelaku AS dengan Saldo RP.27.050.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending