Batam
Terlantarkan Karyawan yang Sakit, PT Ghim Li Dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja
Batam, Kabarbatam.com – Dinilai menelantarkan karyawan, PT Ghim Li Indonesia dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau UPT Pengawas. Laporan itu disampaikan oleh pekerja Nurhayati Zebua, melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Nurhayati Zebua, Filemon Halawa dan Muhammad Natsir melayangkan laporan itu, Senin (15/11). Dijelaskan Muhammad Natsir yang biasa disapa Bung Anas, kliennya ditelantarkan selama sekira 23 bulan.
“Gaji tidak diberikan selama 23 bulan. Padahal, klien kami masih sedang dalam perawatan perobatan hingga saat ini. Ini kan jelas sekali pelanggaran normatif kerjanya,” ujar Anas kepada wartawan.
Tak hanya ke UPT Pengawas, Anas juga menyampaikan laporan itu juga akan ditujukan ke Gubernur Kepri hingga Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
“Kami menilai, PT Ghim Li ini ada pembiaran kepada klien kami. Tak tertutup kemungkinan, kami tuntut dugaan tindak pidana. Kita sedang melakukan upaya hukum untuk itu,” tambah Anas.
Sementara itu, Filemon Halawa menerangkan, kliennya bekerja di Ghim Li Indonesia pada 06 Januari 2017. Namun, pada 06 April 2017 atau tahun yang sama, mengalami kecelakaan kerja.
“Saat itu klien kami mengalami luka serius di bagian kepala. Bahkan sampai kepala klien kami dibotak pihak medis saat itu,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa itu sembari memperlihatkan foto Nurhayati usai dibotak.
Kata Leo, akibat kecelakaan kerja itu kliennya Nurhayati mendapat perawatan terus menerus hingga saat ini. Bahkan, dampaknya hingga saat ini masih ada. “Perawatan terus dilakukan oleh RS Otorita Batam (RSBP). BPJS Ketenagakerjaan masih dibayar oleh Ghim Li hingga saat ini. Tapi gaji tidak diberikan sama sekali,” ucap Leo.
Leo dan Anas menyayangkan sikap Ghim Li. Mereka menilai, PT Ghim Li yang begitu besar terkesan tidak profesional dan tidak humanis. Lebih lanjut kata dua pengacara itu, terhadap laporan ini bukan kali pertama.
“Kami juga sudah melakukan Bipartit dan Tripartit namun gagal. Malah PT Ghim Li Indonesia menolak anjuran Disnaker Batam. Ini Ghim seperti super power. Cara cara ini kepada karyawan harus dihentikan,” seru keduanya.
Pengacara ini akan terus melakukan tuntutan hukum kepada Ghim Li. Jika rekomendasi ada dugaan pidana pembayaran upah, mereka akan melaporkan direksi PT. Ghim Li Indonesia ke Polri.
“Kami juga segera memohon hearing atau RDP ke Komisi IV DPRD Kota Batam. Supaya dicek seluruh perusahan Ghim Li,” katanya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan