Connect with us

Batam

Terlantarkan Karyawan yang Sakit, PT Ghim Li Dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211115 Wa0112
Kuasa Hukum Nurhayati Zebua, Filemon Halawa dan Muhammad Natsir.

 

Batam, Kabarbatam.com – Dinilai menelantarkan karyawan, PT Ghim Li Indonesia dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau UPT Pengawas. Laporan itu disampaikan oleh pekerja Nurhayati Zebua, melalui kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Nurhayati Zebua, Filemon Halawa dan Muhammad Natsir melayangkan laporan itu, Senin (15/11). Dijelaskan Muhammad Natsir yang biasa disapa Bung Anas, kliennya ditelantarkan selama sekira 23 bulan.

“Gaji tidak diberikan selama 23 bulan. Padahal, klien kami masih sedang dalam perawatan perobatan hingga saat ini. Ini kan jelas sekali pelanggaran normatif kerjanya,” ujar Anas kepada wartawan.

Tak hanya ke UPT Pengawas, Anas juga menyampaikan laporan itu juga akan ditujukan ke Gubernur Kepri hingga Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

“Kami menilai, PT Ghim Li ini ada pembiaran kepada klien kami. Tak tertutup kemungkinan, kami tuntut dugaan tindak pidana. Kita sedang melakukan upaya hukum untuk itu,” tambah Anas.

Sementara itu, Filemon Halawa menerangkan, kliennya bekerja di Ghim Li Indonesia pada 06 Januari 2017. Namun, pada 06 April 2017 atau tahun yang sama, mengalami kecelakaan kerja.

“Saat itu klien kami mengalami luka serius di bagian kepala. Bahkan sampai kepala klien kami dibotak pihak medis saat itu,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa itu sembari memperlihatkan foto Nurhayati usai dibotak.

Kata Leo, akibat kecelakaan kerja itu kliennya Nurhayati mendapat perawatan terus menerus hingga saat ini. Bahkan, dampaknya hingga saat ini masih ada. “Perawatan terus dilakukan oleh RS Otorita Batam (RSBP). BPJS Ketenagakerjaan masih dibayar oleh Ghim Li hingga saat ini. Tapi gaji tidak diberikan sama sekali,” ucap Leo.

Leo dan Anas menyayangkan sikap Ghim Li. Mereka menilai, PT Ghim Li yang begitu besar terkesan tidak profesional dan tidak humanis. Lebih lanjut kata dua pengacara itu, terhadap laporan ini bukan kali pertama.

“Kami juga sudah melakukan Bipartit dan Tripartit namun gagal. Malah PT Ghim Li Indonesia menolak anjuran Disnaker Batam. Ini Ghim seperti super power. Cara cara ini kepada karyawan harus dihentikan,” seru keduanya.

Pengacara ini akan terus melakukan tuntutan hukum kepada Ghim Li. Jika rekomendasi ada dugaan pidana pembayaran upah, mereka akan melaporkan direksi PT. Ghim Li Indonesia ke Polri.

“Kami juga segera memohon hearing atau RDP ke Komisi IV DPRD Kota Batam. Supaya dicek seluruh perusahan Ghim Li,” katanya. (Atok)

Advertisement

Trending