Connect with us

Batam

RDP soal Retribusi Parkir Aviari, Pemilik Ruko Menilai Dewan Tak Berpihak pada Warga

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211124 Wa0130

Batam, Kabarbatam.com – Perseteruan antara pemilik ruko warga RW 09 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji dan PT Aviari Pratama terkait masalah pengelolaan parkir di kawasan pasar Aviari hingga kini belum menemui titik terang.

Permasalahan pengelolaan parkir tersebut kini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (24/11/2021).

Rapat Dengar Pendapat kali ini, dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Batam Arlon Veristo dihadiri oleh perwakilan warga RW 09, Camat Batu Aji, Kapolsek Batu Aji dan pihak PT Aviari Pratama.

Dalam RDP, warga yang merupakan pemilik ruko dikawasan Aviari menyampaikan keluhannya atas keputusan sepihak dalam pengelolaan Gate Parkir PT Aviari Pratama tanpa melibatkan warga atau pemilik ruko hingga berujung pada penurunan jumlah pengunjung.

Menyikapi keluhan masyarakat, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kota Batam telah memahami apa yang disampaikan oleh masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum. Tentu, kita harus patuh kepada aturan-aturan yang berlaku,” ujar Werton.

Dijelaskan Werton, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, pengelolaan Gate parkir di kawasan pasar Aviari telah memenuhi syarat serta tidak ada pelanggaran dalam permasalan ini. Hanya saja kurangnya komunikasi kepada warga.

“Rekomendasi itu sudah jelas kita sampaikan, bahwa pengelolaan parkir khusus Pasar Aviari tetap dilanjutkan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku. Karena segala bentuk perizinan sudah keluar pada tanggal 7 Oktober 2021,” terangnya.

Lanjut, Werton memaparkan, karena ujung permasalahan ini terkait perpanjangan izin, secara aturan memang tidak harus melibatkan warga. Tetapi, harus ada komunikasi antara warga dan PT Aviari Pratama.

“Saya menghimbau kepada pihak pengelola dan pemilik lahan Aviari diharapkan dapat berkomunikasi, menjalin hubungan baik dengan masyarakat untuk mencari solusi dan merawat kembali pasar Aviari,” tegas Werton.

Dengan hasil keputusan dalam RDP kali ini, warga pemilik ruko di kawasan Aviari menilai Komisi III DPRD Kota Batam tidak berpihak kepada warga.

“RDP kali ini tidak dapat hasil yang memuaskan. Keputusan tidak ada yang berpihak dengan kita,” ungkap Fery perwakilan warga.

Diungkapkan Fery, dari beberapa pemaparan anggota Komisi III DPRD Kota Batam memang berkata sesuai prosedur tetapi kenapa tidak bertanya tentang hati dan kemauan warga.

Selama ini, parkir Gate khusus di pasar Aviari secara sepihak dilaksanakan oleh PT Aviari Pratama yang dikelola PT Central Park tanpa melibatkan warga.

“Dari mulai kebersihan, keamanan dilingkungan itu dikelola oleh RT/RW dan tidak ada sepeserpun sumbangan yang diberikan kepada kami. Dengan kejadian seperti ini, kami menganggap bahwa warga ada hak. Oleh karena itu, kami mengajak kerjasama, namun pada kenyataannya nihil,” cetus Fery dengan nada kesalnya.

Dari awal kontrak pada tahun 2017, sudah terjadi hal seperti ini. Namun, pada kenyataannya pihak pengelola sudah sambung kontrak terkait penerapan parkir tersebut tanpa melibatkan warga.

“Disini kami merasa tidak puas. Jadi ke depan kalau tuntutan kami tidak terealisasi kami mau lepas dari developer. Untuk apa ada pengembang, jika tidak melibatkan kami sebagai warga serempat, dan tidak ada perkembangan yang dapat memberikan keadilan bagi kami,” bebernya.

Langkah-langkah berikutnya setelah RDP ini, warga pemilik ruko Aviari mengaku akan melayangkan surat kepada Gubernur untuk ditembuskan ke Presiden. Karena saat ini warga menilai sudah sangat kesulitan atas penerapan Gate Parkir di Aviari.

“Yang jelas disini kita menganalisa, ada keuntungan pribadi,” kata Fery. (Atok)

Advertisement

Trending