Connect with us

Batam

Sembunyikan Sabu dalam Anus, Calon Penumpang Pesawat Rute Batam – Lombok Ditangkap BC Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 11 24 At 17.56.42

Batam, Kabarbatam.com – Lagi-lagi penumpang asal Batam dengan tujuan Lombok diamankan Bea Cukai Batam.

Seorang pria berinisial A (43) penumpang pesawat asal Batam tujuan Lombok ditangkap Bea Cukai Batam di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim setelah nekat bawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya, Sabtu (30/10/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, penumpang berinisial A (43) yang akan transit di Surabaya tersebut membawa sabu sebanyak 128 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik.

“Pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07.20 petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang inisial A,” ungkap Undani, melalui keterangan tertulisnya Rabu (24/11/2021).

Menaruh rasa curiga, kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.

“Dari hasil wawancara yang bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu. Namun, setelah di tes urinnya, yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine,” ujar Undani.

Tak hanya itu, Petugas juga melakukan body checking dan mengecek dubur penumpang tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus,” terangnya.

Merasa kurang yakin, lantas petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen dan hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anus tersangka.

“Petugas kemudian membawa tersangka tersebut beserta barang bawaannya ke KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam,” jelas Undani.

Selanjutnya, bungkusan plastik tersebut dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening tersebut positif mengandung sabu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut,” tutup Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 Miliar.

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan dengan rincian:

1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 gram.

2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 butir.

3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 butir.

4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 gram.

5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 gram.

6. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending