Connect with us

Batam

BPJS Kesehatan Kedeputian Sumbagteng Paparkan Poin Penting Program JKN-KIS di Provinsi Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp image 2021 11 26 at 15.25.07

Batam, Kabarbatam.com – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) dan Kantor Cabang Batam paparkan sejumlah poin penting program JKN-KIS di Provinsi Kepri.

Pemparan ini disampaikan langsung oleh Deputy Wilayah Sumbagteng Jambi dr. Eddy Sulistijanto Hadie yang dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan BPJS se-Provinsi Kepri serta insan pers Batam dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Pinter) yang berlangsung di Gravity Ten, Aston Hotel Batam, Kamis (25/11/2021)

Deputy Wilayah Sumbagteng Jambi dr. Eddy Sulistijanto Hadie mengatakan, program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.

“Sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” ungkap Deputy Wilayah Sumbagteng Jambi dr. Eddy Sulistijanto Hadie.

Dijelaskan Eddy, dengan menjadi peserta program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong-royong membantu peserta yang sakit.

“Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri setiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit,” ujarnya.

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) dan Kantor Cabang Batam paparkan sejumlah poin penting program JKN-KIS di Provinsi Kepri.

Lanjut, dr. Eddy Sulistijanto Hadie menyampaikan, bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

“Data per November secara nasional, sebanyak 226.488.849 jiwa penduduk Indonesia telah menjadi bagian dari peserta JKN-KIS. Sementara, di Provinsi Kepri jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 1.861.228 jiwa,” terangnya.

Pendaftaran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

“Pendaftaran dilakukan dikelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga terdaftar dalam KK,” jelasnya.

Pendaftaran dilakukan secara sendiri-sendiri. Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan setelah 14 hari kalender sejak pendaftaran.

Syarat pendaftaran, cukup melampirkan KK, KTP dan Buku Rekening Mandiri/BNI/BRI/BTN.

Besaran iuran peserta PBPU dan BP mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020 yakni :

Kelas I : Rp 150.000 / jiwa / bulan.

Kelas I I : Rp 100.000 / jiwa / bulan

Kelas III : Rp 42.000 / jiwa / bulan.

“Untuk Kelas III Rp 35.000 dibayar oleh peserta, Rp 7.000 dibantu dari APBN dan APBD,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending