Batam
Dua Buruh Bangunan di Kabil Ditangkap Usai Cabuli Anak 12 Tahun Secara Bergantian
Batam, Kabarbatam com – Bejat, dua orang buruh bangunan mencabuli anak dibawah umur secara bersama-sama (Threesome) di lapangan bola, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (18/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib. Korban yang masih berusia 12 tahun itu telah termakan bujuk rayu kedua pelaku berinisial RS dan WIC hingga 4 sampai 5 kali dicabuli.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, peristiwa itu bermula sesaat kedua pelaku RS dan WIC mengajak korban untuk bertemu di pasar Kaliban, Kelurahan Kabil.
“Ketika itu tersangka RS dan WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama (Threesome) terhadap korbannya,” ungkap AKP Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida saat konferensi pers di Polsek Nongsa, Jum’at (3/11/2021).
Setelah pertemuan itu berlangsung, pelaku membawa korban ke lapangan bola Kaveling Lama dan membujuk korban agar ingin bersetubuh dengannya.
“Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban di semak-semak lapangan bola secara bersama-sama dan bergantian,” ujar Kapolsek Nongsa.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui isi pesan singkat WA pelaku dengan bahasa-bahasa aneh terhadap korban.
Mendapati laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Perumahan Armindo, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
“Menurut pengakuannya, pelaku telah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak 4 hingga 5 kali secara bergantian dan bersama-sama (threesome) usai termakan bujuk rayu,” terangnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polsek Nongsa juga menyita barang bukti berupa jaket bewarna hitam milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alas bersetubuh dengan korban, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana leajing bewarna hitam, 1 helai jilbab merah jambu, 1 helai singlet bewarna putih dan 1 helai celana dalam bewarna ungu milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan