Connect with us

Batam

Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Penggelapan dan Penipuan Wahyudi Divonis Hakim 2,6 Tahun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 12 20 At 17.01.38

Batam, Kabarbatam.com – Wahyudi, terdakwa dalam kasus penggelapan dan penipuan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2,6 tahun kurungan penjara.

Sidang putusan ini dilaksanakan secara daring, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Turut hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Herlambang.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus bahwa pihaknya memutuskan mengabulkan seluruh tuntutan JPU.

“Menyatakan terdakwa Wahyu secara sah bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun,” ungkap David, Senin (20/12/2021).

Lanjut David, pihaknya telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta, Rp 9,4 juta dan Rp 73,8 juta kepada saksi Juliana.

“Selanjutnya, menyatakan satu buah Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No:14543, atas nama Kurnia Fensuri, yang di Sertifikat telah tercatat penghapusan Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020. Tanggal 22 September2020 dan Pencatatan penghapusan Roya di Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, tanggal 30 September 2020 ; Satu buah akta jual beli No. 1008/2008, tanggal 28 Juli 2008, yang di keluarkan oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Soehendro Gautama ; Satu lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, Nomor : 01871/IPH/2/2021, yang dikeluarkan oleh Badan pengusah aan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, tanggal 25 Februari 2021 ; Satu buah PL (Penetapan lokasi) No : 28.23090008.196, Tanggal 14 Mei 2008 ; Satu lembar Permohonan ijin peralihan Hak Atas Tanah, No. 4419/PL/IX/2008, Tanggal 15 September 2008 ; Satu lembar faktur tagihan biaya administrasi peralihan Nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, tanggal 15 September 2008 dan satu lembar formulir setoran mandiri, Tanggal 16 September 2008 ; Satu lembar Foto copy SSP (Pajak penjual) atas nama KURNIA FENSURI, Jenis Pajak : 411128 dan satu lembar foto copy Slip pembayaran atas nama Kurnia Fensury dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensury,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, terpidana Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan kepada dirinya. “Pikir-pikir yang mulia,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, vonis dari Majelis Hakim PN Batam ini selaras dengan tuntutan yang dibacakan JPU Herlambang pada 25 November 2021 lalu.

Dengan divonisnya Wahyudi dalam kasus tersebut, hingga saat ini sebanyak 4 orang terbukti bersalah secara sah melakukan penipuan dan pemalsuan hak milik Kurnia Fensury melalui proses cessie di Bank CIMB Niaga. (*)

Advertisement

Trending