Batam
10 Warga Tiongkok Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi Imigrasi Batam
Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam, pelaku kejahatan Cyber Crime dipulangkan kenegara asal atau dideportasi Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam melalui Jakarta, pada Jumat (14/1/2022) kemarin.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla mengatakan, para pelaku kejahatan langsung dideportasi, karena sudah melanggar pasal 75 undang-undang Keimigrasian, terkait keamanan dan ketertiban.
“Sanksi pidana tidak ada, cukup deportasi dan mereka sudah dicekal masuk ke Indonesia,” kata Tessa, saat menghadiri Apel gabungan keimigrasian di Dermaga 99 Batuampar, Rabu (19/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menangkap 10 WNA atas kejahatan Cyber Crime. Para pelaku melakukan kejahatan dengan VC Sex dan mengancam serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.
Korban kejahatan Cyber Crime dari luar Indonesia, dan para pelaku juga baru kali ini melakukan kejahatan dan masuk ke Indonesia.(*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan