Batam
10 Warga Tiongkok Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi Imigrasi Batam

Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam, pelaku kejahatan Cyber Crime dipulangkan kenegara asal atau dideportasi Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam melalui Jakarta, pada Jumat (14/1/2022) kemarin.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla mengatakan, para pelaku kejahatan langsung dideportasi, karena sudah melanggar pasal 75 undang-undang Keimigrasian, terkait keamanan dan ketertiban.
“Sanksi pidana tidak ada, cukup deportasi dan mereka sudah dicekal masuk ke Indonesia,” kata Tessa, saat menghadiri Apel gabungan keimigrasian di Dermaga 99 Batuampar, Rabu (19/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menangkap 10 WNA atas kejahatan Cyber Crime. Para pelaku melakukan kejahatan dengan VC Sex dan mengancam serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.
Korban kejahatan Cyber Crime dari luar Indonesia, dan para pelaku juga baru kali ini melakukan kejahatan dan masuk ke Indonesia.(*)









-
Batam3 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam22 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam2 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur