Connect with us

Batam

Rawan Picu Lakalantas, Tim Turjawali Satlantas Polresta Barelang Razia Truk Over Kapasitas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220204 wa0129
Jajaran Satlantas Polresta Barelang melakukan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bertempat di Wilayah Hukum Polresta Barelang, Kamis (03/2/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Banyaknya kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas lalu lalang diruas jalan Kota Batam sangat berpotensi sebagai sumber penyebab kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Barelang tidak ingin tinggal diam. Jajaran Satlantas Polresta Barelang melakukan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bertempat di Wilayah Hukum Polresta Barelang, Kamis (03/2/2022).

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Yudhi Patra dengan sasaran para sopir truck, truck dump, truck fuso dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas polresta Barelang menghimbau para sopir truck untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load serta tetap disiplin berlalu lintas.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah SH, SIK, MH Melalui Kanit Turjawali Ipda Yudhi Patra mengatakan bahwa dampak dari ketidak patuhan angkutan truk berupa Over Dimension dan Overload (ODOL) sangat berpengaruh besar.

“Pada tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan dan pengaruh secara teknis akibat Odol yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban maupun rem blong,” ungkap Kanit Turjagwali Ipda Yudhi Patra.

Diketahui, kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) berlokasi di wilayah Muka Kuning, Simpang Kepri Mall dan di lakukan secara Mobiling dengan diberikan tilang terhadap kendaraan yang overload.

“Sebelum melaksanakan penindakan Represif, kami terlebih dahulu memberi himbauan dan peringatan kepada para supir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan serta kelayakan kendaraan seperti kelayakan rem, kondisi ban dan komponen kelengkapan lainnya,” ujar Ipda Yudhi Patra.

“Dalam arti kendaraan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Pasal 307 jo 169 (1) UU No 22 Th 2009,” sambungnya

Lanjut, Yudhi Patra menyampaikan, penindakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Kota Batam.

“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, akan menyadarkan sopir ataupun pelaku usaha yang menggunakan kendaraan truk dengan memaksakan muatan yang sangat berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending