Batam
Diiming-Imingi Bermain, Pria 22 Tahun di Tanjungpiayu Batam Cabuli Dua Anak Tetangga

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Batam. KA (22), pria warga Tanjungpiayu, Sei Beduk mencabuli dua anak di bawah umur diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang.
Pelaku merupakan teman dari kedua korban, dan modus pelaku mengajak kedua korban pergi bermain.
“Pelaku pergi ke rumah korban pura-pura mengunjungi pamannya yang juga teman pelaku, setelah itu pelaku mengajak kedua korban pergi jalan-jalan,” kata Iptu Dwi Dea Anggraini, Kanit PPA Polresta Barelang, Rabu (16/2/2022).
Dea menjelaskan, kedua korban berinisial A (6) dan R (8) menceritakan kelakukan pelaku yang telah melakukan pencabulan, dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pengakuan pelaku dia tidak melakukannya, tapi kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kasus ini,” ujarnya.
Lanjut Dea, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Dea.(romi)









-
Batam3 hari ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Siap Fasilitas Pemasaran UMKM Lokal
-
Batam1 hari ago
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Batam16 jam ago
BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 Km
-
Batam2 hari ago
Ada Penyambungan Pipa Steel di Panbil, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengalir
-
Batam2 hari ago
Sidak Cut and Fill Tanpa Izin di Botania I, Li Claudia Chandra Perintahkan Stop Aktivitas Perusahaan
-
Batam2 hari ago
Dua Varian Motor Listrik Honda Bakal Hadir di Kota Batam
-
Headline3 hari ago
Masyarakat Dabo Singkep Antusias Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri