Batam
Diiming-Imingi Bermain, Pria 22 Tahun di Tanjungpiayu Batam Cabuli Dua Anak Tetangga
Batam, Kabarbatam.com – Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Batam. KA (22), pria warga Tanjungpiayu, Sei Beduk mencabuli dua anak di bawah umur diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang.
Pelaku merupakan teman dari kedua korban, dan modus pelaku mengajak kedua korban pergi bermain.
“Pelaku pergi ke rumah korban pura-pura mengunjungi pamannya yang juga teman pelaku, setelah itu pelaku mengajak kedua korban pergi jalan-jalan,” kata Iptu Dwi Dea Anggraini, Kanit PPA Polresta Barelang, Rabu (16/2/2022).
Dea menjelaskan, kedua korban berinisial A (6) dan R (8) menceritakan kelakukan pelaku yang telah melakukan pencabulan, dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pengakuan pelaku dia tidak melakukannya, tapi kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kasus ini,” ujarnya.
Lanjut Dea, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Dea.(romi)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline19 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam20 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI
-
Headline2 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan



