Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri Gerebek Tambang Ilegal di Nongsa dan Tangkap para Pelaku
Batam, Kabarbatam.com – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Sayur tepatnya berada di depan Perumahan Otorita Batu besar Kecamatan Nongsa digerebek Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Senin (31/1/2022).
Selain berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan, Polisi juga menangkap seseorang berinisial SD (59) selaku pemilik tambang pasir tersebut.
Dalam aksinya, SD melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal yakni pemurnian dengan menggunakan tanah urug. Kemudian, dilakukan pencucian untuk selanjutnya menjadi material pasir yang siap untuk diperjualbelikan.
“Pemilik tambang pasir ilegal berinisial SD sudah kita amankan. Dimana, ia telah melaksanakan kegiatan penambangan pasir ilegal dengan cara pemurnian pasir menggunakan tanah urug kemudian dilakukan pencucian yang selanjutnya menjadi material pasir untuk diperjualbelikan,” ungkap Direktur Ditkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan Dhani, bahwa sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang merupakan tukang sekop serta supir truk yang mengangkut pasir Ilegal tersebut.
“Sebanyak 7 orang saksi yang sudah diperiksa. Mereka adalah supir truk dan penyekop pasir,” bebernya.
Lanjut, Dhani menyampaikan, penindakan terhadap lokasi tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap titik lokasi penambangan pasir ilegal.
“Sekira pukul 11.30 Wib, tim meluncur ke lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir ilegal. Tak butuh waktu lama, kita langsung mengamankan serta membawa beberapa orang yang di duga terlibat dalam kegiatan tersebut,” tutur Dhani Catra Nugraha
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 unit Lori Dump truck, 3 buah sekop pasir, 1 unit mesin Dongpeng, 1 buah ayakan pasir serta pipa paralon
“Dalam perkara ini, pelaku kita jerat dengan pasal dugaan tindak pidana pertambangan yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.(Atok)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Advertorial3 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline20 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Natuna2 jam ago
Dedi Yanto Menilai APBD Natuna Tahun 2025 Kurang Satu Persen Sentuh Sektor Ekonomi
-
BP Batam14 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang