Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Kering di Kabulator Motor

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman berisikan narkotika jenis ganja.
Kali ini, modus baru yang digunakan para sindikat adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator sepeda motor. Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam dengan tujuan Jakarta.
Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing pelacak Bea Cukai Batam.
“Pengungkapan itu terjadi pada tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 Wib di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedangdiperiksa melalui mesin x-ray,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.
Kemudian, Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart.
Diketahui, paket kiriman tertera nama pengirim berinisial VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.
“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” ujar Undani.
Setelah dibuka, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering ganja/marijuana sebanyak 26 gram.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.
Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untukproses lebih lanjut.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar. (Atok)









-
Batam3 hari ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam3 hari ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna1 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong
-
Batam2 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Batam3 hari ago
Hadiri Peresmian Gold Coast International Ferry Terminal, Amsakar: Kunjungan Wisman ke Batam Akan Semakin Meningkat