Tanjungpinang
Tipu Biaya Pengiriman Barang, Korwil PT. Sicepat Express Indonesia Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Koordinator Wilayah PT. Sicepat Express Indonesia gerai Tanjungpinang Prengki S Napitupulu ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (23/2/2022) sekira pukul 18.22 Wib.
Prengki S Napitupulu ditangkap Satreskrim Pores Tanjungpinang setelah melakukan penipuan terhadap biaya jasa pengiriman barang PT. Sicepat Express Indonesia hingga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pada bulan September 2021, Tim audit PT. Sicepat Express Indonesia datang ke Tanjungpinang dengan tujuan melakukan pemeriksaan investigasi secara internal.
“PT. Sicepat Express Indonesia, pada bulan januari 2021 menemukan adanya mark up harga pengiriman barang via kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura yang dilakukan oleh Prengki S Napitupulu,” ujar AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (26/2/2022).
Dalam aksinya, Prengki S Napitupulu meminta biaya untuk pengiriman barang tersebut kepada PT. Sicepat Express Indonesia sebesar Rp.275.000 per koli sebanyak 19 kali, Rp.278.333 per koli sebanyak 1 kali, Rp.280.000 per koli sebanyak 1 kali dan Rp.285.000 per koli sebanyak 1 kali selama bulan januari 2021.
“Sedangkan nyatanya, untuk pengiriman barang tersebut via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150.000 per kolinya ditambah biaya angkut dari mobil ke kapal sebesar Rp.50.000 sehingga terdapat total selisih harga pengiriman barang gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia yang akan dikirimkan via kapal Dumai Express dengan tujuan Tanjung Balai Karimun sebesar Rp.24.014.995,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, PT. Sicepat Express Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.24.014.995 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Setelah menerima laporan, pada hari Rabu (23/2/2022) sekira pukul 18.22 Wib, Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penangkapan terhadap Prengki S Napitupulu.
Saat ini pelaku Prengki S Napitupulu telah diamanakan Satreskrim Polres Tanjungpinang guna proses lebih lanjut. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan