Batam
Aksi Penyelundup TKI di Nongsa Terungkap, Pelaku Pasang Tarif Rp10 Juta Per Orang Berangkat ke Malaysia

Batam, Kabarbatam.com – Aksi penyelundupan empat calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berinisial S (48) pria kelahiran Lombok, NTB, berperan sebagai perekrut TKI ilegal dibekuk unit Reskrim Polsek Nongsa bersama empat orang calon TKI ilegal di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Sabtu (26/2/2022).
Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian mengatakan, modus operandi pelaku S adalah (48) menawarkan jasa kepada empat calon TKI untuk diberangkatkan dan di pekerjakan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Pelaku S (48) meminta ongkos keberangkatan kepada 4 calon TKI dari Lombok hingga ke Malaysia sebesar Rp 10 juta per orang. Sehingga, pelaku menerima uang tunai dari calon TKI tersebut sebesar 40 juta,” ujar Kompol Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida saat konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Rencananya, keempat calon TKI ilegal tersebut akan diberangkatkan menuju Malaysia dengan menggunakan kapal pancing. Namun, upaya tersebut gagal dilakukan, setelah aksi pelaku terlebih dahulu diketahui oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.
“Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita diantaranya, 2 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu nama PT FBT, 1 tas selempang warna coklat, 5 buah bukti tiket pesawat dari Lombok tujuan Batam dan uang tunai sebesar Rp20 juta sisa ongkos penjemputan TKI dari Lombok,” jelasnya.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku S (48) bahwa pengiriman empat calon TKI ilegal tersebut baru pertama kalinya dilakukan. Rencana, para calon TKI ilegal akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus di Batam.
“Baru pertama kali ini saya melakukan aksi pengiriman PMI. Saya dapat hasil Rp1 juta per orang,” ungkap pelaku S kepada wartawan dalam konferensi pers di Polsek Nongsa.
Pengakuan pelaku S, rencananya para calon TKI tersebut akan dipekerjakan disebuah perkebunan sawit di Malaysia
“Saya bawa dari Lombok ke Batam dan akan berangkat ke Malaysia untuk kerja di perkebunan sawit,” tutup S.
Atas perbuatannya, pelaku S (48) dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 Miliar. (Atok)







-
Headline1 hari ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Headline11 jam ago
Joint Operation BNN, Bea Cukai dan TNI AL Berhasil Amankan 1,8 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
-
Uncategorized @id1 hari ago
Nama Mantan Kapolda Kepri Dikaitkan Bisnis Tambang Bauksit di Lingga, Tokoh Pemuda Nongsa Mengecam Keras
-
Batam2 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam6 jam ago
FOTO-FOTO Penampakan Kapal MT Sea Dragon Tarawa Ditangkap Joint Operation BNN Bawa 1,8 Ton Sabu
-
Batam2 hari ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam3 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa