Connect with us

Batam

Sabu Seberat 22 Kg Jaringan Internasional Disita Satresnarkoba Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220317 Wa0182
Narkotika jenis sabu seberat 22,249 kilogram berasal dari empat orang pelaku sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang..

Batam, Kabarbatam.com – Prestasi yang sangat gemilang dalam melaksanakan penindakan terhadap para sindikat peredaran gelap narkotika kembali ditorehkan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang.

Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu seberat 22,249 kilogram berasal dari empat orang pelaku sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan pengungkapan 22,249 kilogram terjadi pada hari Selasa (15/2/2022) sekira pukul 14:00 Wib di sekitaran Pulau Buaya Batam.

“Narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan 22 bungkus dalam kemasan plastik teh merk guanyinwang seberat 22,249 kilogram dibawa oleh empat orang pelaku yakni berinisial RH (48), ST (26), IM (49) dan AB (46),” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (17/3/2022).

Kompol Lulik menjelaskan, pada hari Minggu (13/2/2022) sekira pukul 23:00 Wib, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait informasi transaksi narkoba dengan melakukan profiling dan surveillance di perairan international sekitar Nongsa Batam.

Kemudian, pada hari Senin (14/02/2022) sekira pukul 05:00 Wib, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah palembang untuk membawa narkotika jenis sabu.

“Sekira pukul 13:00 Wib, tim menemukan sebuah kapal yang mencurigakan di daerah perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang. Namun, mengingat cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, kapal kayu berikut awak kapal serta barang bawaannya di bawa menuju Batam,” ujar Lulik.

Setelah itu, pada hari Selasa (15/2/2022) sekira pukul 14:00 Wib, tepatnya di pulau Buaya batam, kapal kayu yang diawaki oleh 4 orang berinisal RH (48), ST (26), IM (49), AB (46) dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.

“Saat diperiksa, ditemukan barang terlarang berupa 1 buah tas motif kotak-kotak merk global yang berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merk Guanyinwang dan, 1 buah kantong keresek warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merk Guanyinwang, dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika,” tuturnya.

Lanjut, Kompol Lulik menyampaikan, menurut keterangan para pelaku 22 bungkus narkotika jenis sabu tersebut milik bos mereka di Palembang dan akan diserahkan kepada MR X yang saat ini (DPO).

Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta barelang guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Diwaktu yang sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menjelaskan, bahwa modus para pelaku bermufakat jahat di dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dari negara Malaysia lewat jalur laut menggunakan kapal speed boat rute Malaysia-Batam-Palembang.

“Asumsi 1 gram dipakai oleh 10 orang, Satresnarkoba Polresta Barelang telah menyelamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Lantas, kata Kapolres, jika sabu 22,249 Kilogram dinominalkan rupiah maka sebesar Rp 33 miliar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending