Connect with us

Batam

Diupah Rp2 Juta per Kilo, Warga Sagulung Ditangkap Polda Kepri Selundupkan 21 Kg Sabu

Published

on

Img 20220330 wa0290
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri meringkus tersangka kasus narkotika jenis sabu berinisial Z.

Batam, Kabarbatam.com – Diupah Rp 2 juta per kilogram, kurir sabu warga Sagulung Kota Batam berinisial Z nekat membawa 21 kilogram narkotika jenis sabu melalui perairan Batam.

Kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada hari Senin (21/3/2022) sekitar pukul 19.00 Wib bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram di wilayah perairan jembatan I Barelang, Kecamatan Galang Kota Batam.

“Sekira pukul 22.00 Wib, tim melakukan observasi. Pada saat dilakukan observasi, dicurigai ada sebuah boat yang membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (30/3/2022).

Kemudian, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengejaran boat tersebut dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku.

“Tersangka berinisial Z ini sempat melompat menceburkan diri ke laut untuk melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim tersangka inisial Z berhasil diamankan,” ungkapnya.

Setelah tersangka berhasil diamankan, tim langsung mendekati boat tersebut dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 tas yang masing-masing tas berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu kemasan teh China merek Guanyinwang.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu di dalam dua tas tersebut kurang lebih seberat 21 kilogram,” terangnya.

Harry menjelaskan, menurut pengakuan tersangaka inisial Z, ia bertransaksi di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia. Transaksi dilakukan dengan cara ship to ship dan pelaku membawa sabu tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini DPO.

“Pengungkapan kali ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan jaringan-jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap terlebih dahulu oleh Polresta Barelang,” terangnya.

Tak hanya itu, pengakuan tersangka, ia diupah sebesar Rp 2 juta perkilogram untuk membawa narkotika jenis sabu ini.

“Tersangka juga tidak mengenal siapa orang yang bertransaksi ditengah laut. Namun, ia hanya mendapat perintah dari tersangka lainnya berinisial RS untuk membawa barang bukti sabu ke wilayah perairan Indonesia,” jelasnya

Atas pengungkapan ini, terhadap tersangka Z dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumnya hukuman mati atau pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun serta paling singkat 6 tahun.

“Ini merupakan kesuksesan dari penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri dan membuktikan bahwa wilayah perairan Kepulauan Riau masih menjadi primadona untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria warga Batam berinisal ZK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau saat hendak menyelundupkan 20 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Jembatan 1 Barelang Kota Batam.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David mengatakan, penangkapan terhadap pria berinisial ZK beserta barang bukti 20 kilogram narkotika jenis sabu itu terjadi pada hari Senin (21/3/2022) sekira pukul 20.00 WIB, di perairan Jembatan 1 Barelang. (Atok)

Advertisement

Trending