Connect with us

Anambas

DPRD KKA Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220404 Wa0132
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat pansus paripurna terkait penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2021.

Anambas, Kabarbatam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat pansus paripurna terkait penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2021 di ruang sidang paripurna lantai I Gedung DPRD Anambas, Jalan lmam Bonjol, nomor 31. Senin (04/04/2022).

Rapat paripurna diikuti sebanyak 11 anggota legislatif dimana 8 orang menghadiri secara langsung, sementara pansus lainnya melalui Zoom Meeting.

Syamsul Umri Wakil Ketua 1 DPRD KKA selaku pemimpin rapat secara resmi membuka Paripurna LKPJ Tahun 2021. sebelumnya sempat tertunda selama kurang lebih 30 menit, dikarenakan belum kuorumnya anggota legislatif yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Mohon maaf sebelumnya kita tunda selama 30 menit, karena koneksi internet yang kurang bagus sehingga konektifitas terputus dari anggota yang menghadiri secara online. Dikarenakan sudah kembali terhubung dan kuorum, dengan ini rapat LKPJ Tahun 2021, Bupati Kepulauan Anambas resmi dibuka,” ucap Syamsil Umri sembari mengetuk palu 3 kali.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH pada saat penyampaian LKPJ tahun 2021 mengatakan, mengawali penyampaian kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2020 serta tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah di tetapkan melalui peraturan Bupati No 19 tahun 2021, dan juga merupakan tahun pertama dalam mengoperasionalkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas No 6 tahun 2021 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Ia memaparkan, terkait Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggung jawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, untuk itu dapat saya sampaikan berdasarkan struktur keuangan daerah tahun anggaran 2021, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar 1.122,67, dan terealisasi sebesar Rp. 844,51, atau sebesar 75,22 persen.

Lebih lanjut pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah telah melaksanakan dengan total sebanyak 34 (tiga puluh empat) urusan yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 4 (empat) kelompok urusan yaitu, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintah fungsi penunjang, dengan 159 program yang di jabarkan ke dalam 409 kegiatan, dan 1.140 sub kegiatan.

Pemerintah Daerah, selain melaksanakan urusan Pemerintahan juga melaksanakan tugas – tugas dari pemerintah pusat, yang didanai dari dana APBN, yang merupakan bagian anggaran Kementrian/lembaga melalui dana tugas pembantuan tersebut dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan dasar hukum, DIPA No: SP DIPA 0.18.03.4.329077/2021 tanggal 23 November tahun 2020 melalui program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas yang dijabarkan kedalam dua kegiatan dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 110.965.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 80.449.600,00 atau mencapai sebesar 72,50 persen. Program dan kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan dan ketersediaan gizi dan pangan bagi masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya resiko stunting dan gizi buruk di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pelaksanaan kegiatan pemerintah pada tahun 2021 tentu saja masih memiliki kelemahan, saya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (Refi)

Advertisement

Trending