Connect with us

Batam

Sungguh Bejat, Wanpahri alias Peyek Warga Bengkong Cabuli Mawar Berulang Kali

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220407 Wa0189
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal saat ekspose kasus pencabulan, di Mapolsek Bengkong hari ini.

Batam, Kabarbatam.com – Wanpahri alias Peyek pria berusia 48 tahun warga Bengkong, tak dapat berkutik saat diringkus Polisi setelah terbukti mencabuli anak dibawah umur berulangkali.

Peristiwa pencabulan terhadap bocah SD berusia 12 tahun itu, sebut saja Mawar, terjadi pada hari Minggu (3/4/2022) di rumah kediaman pelaku kawasan Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, perbuatan bejat pelaku Wanpahri alias Peyek dipergoki sang istri saat mencabuli gadis dibawah umur yang tak lain sudah dianggap seperti anak sendiri

“Istri pelaku mempergoki langsung kejadian tersebut ketika mengambil uang di dalam kamar saat hendak pergi ke pasar,” ujar AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian saat menggelar konferensi pers di Polsek Bengkong, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan Kapolsek, setelah dipergoki, korban langsung lari keluar rumah sambil dimaki-maki oleh istri pelaku yang merasa kesal atas kejadian tersebut.

“Awalnya korban mengaku baru pertama kali dicabuli oleh pelaku. Namun, setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa ia telah dicabuli berulang kali disaat istri pelaku pergi ke pasar,” terangnya.

Merasa tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pelaku Wanpahri alias Peyek menyerahkan diri pada hari Minggu (3/4/2022) sekira pukul 10.00 Wib ke Polsek Bengkong.

Barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian diantaranya, 1 buah sarung motif kotak-kotak, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah BH warna putih kebiruan, 1 buah baju warna orange, 1 buah celana pendek warna orange motif kotak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun denda Rp. 5 Miliar. (Atok)

Advertisement

Trending