Batam
Sengketa Lahan Veteran Sambau, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Ajukan Mediasi ke BP Batam
Batam, Kabarbatam.com – Penyelesaian sengketa lahan Veteran Sambau yang berlokasi di seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam belum menemui titik terang.
Dalam permasalahan ini, Ratna Zukhaira S.H selaku Kuasa Hukum pemilik lahan bernama Wasih menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan apapun dalam perseteruan yang terjadi antara dirinya bersama tiga perusahaan lainnya di lokasi tersebut.
Ratna mengaku, kliennya bernama Wasih telah mengantongi bukti otentik yang jelas atas kepemilikan hak atas lahan tersebut.
“Klien kami ibu Wasih memiliki bukti otentik atas hibah lahan tersebut dengan total secara keseluruhan seluas 8 hektare lebih,” ungkap Ratna saat konferensi pers di kantornya pada Selasa (12/4/2022) sore.
Ratna menjelaskan, surat hibah lahan itu diterima langsung dari pemilik masing-masing lahan tersebut diantaranya, dari Ibrahim Sebox seluas 3 hektar lebih pada 18 Februari 2015 kepada almarhum suami kliennya, Muhammad Akib.
Selain itu, ada juga surat hibah dari Ahmad Sebox seluas 3 hektar lebih kepada almarhum suami kliennya pada 18 Mei 2013 dan hibah yang diberikan oleh Sapii seluas satu hektar lebih yang diserahkan secara langsung kepada almarhum suami kliennya pada 2 April 2016 lalu.
“Yang terakhir hibah dari Salmah seluas 2,5 hektar yang diberikan langsung kepada almarhum suami klien saya pada 22 Juni 2013 dan diperbarui lagi pada 14 April 2016 lalu,” tuturnya.
Lanjut, Ratna menyampaikan, kliennya juga memiliki surat dari Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia Kota Batam atas pencabutan kuasa pengurusan lahan tersebut kepada N pada, 5 Maret 2015.
Atas permasalahan ini, Ratna bersama kliennya juga telah melayangkan surat pengajuan mediasi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam dan beberapa instansi terkait atas permasalahan tersebut.
“Kami sudah mengajukan surat untuk dilakukan mediasi ke BP Batam, tapi sampai saat ini belum ada balasan. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” terang Ratna
Sementara itu, terkait laporan yang akan dilayangkan oleh N ke pihak Kepolisian terhadap Kuasa Hukum Ratna Zukhaira S.H, ia mengaku tak ingin terlalu menanggapi hal tersebut.
“Kami tidak menanggapinya karena informasi adanya N di lahan tersebut kami ketahui langsung dari BP Batam, jadi itu fakta yang kami dapati dan bukan fitnah,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam1 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam7 jam agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam2 hari agoMuhammad Yunus Muda Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
-
Batam3 hari agoInfluencer Batam Yusi Fadila Jadi Korban Penipuan Jual Beli HP, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Batam1 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Batam3 hari agoDisambangi DPN, KEK Tanjung Sauh Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Atas 8 Persen
-
Batam2 hari agoSetetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi KJK dan Lintas Institusi Gelar Donor Darah HPN 2026
-
Headline2 hari agoMulai Februari, Citilink A320 Layani Penerbangan Tanjungpinang-Jakarta Setiap Hari, Gantikan Garuda Indonesia



