Connect with us

Batam

Sengketa Lahan Veteran Sambau, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Ajukan Mediasi ke BP Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220412 Wa0134
Ratna Zukhaira S.H selaku Kuasa Hukum pemilik lahan bernama Wasih.

Batam, Kabarbatam.com – Penyelesaian sengketa lahan Veteran Sambau yang berlokasi di seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam belum menemui titik terang.

Dalam permasalahan ini, Ratna Zukhaira S.H selaku Kuasa Hukum pemilik lahan bernama Wasih menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan apapun dalam perseteruan yang terjadi antara dirinya bersama tiga perusahaan lainnya di lokasi tersebut.

Ratna mengaku, kliennya bernama Wasih telah mengantongi bukti otentik yang jelas atas kepemilikan hak atas lahan tersebut.

“Klien kami ibu Wasih memiliki bukti otentik atas hibah lahan tersebut dengan total secara keseluruhan seluas 8 hektare lebih,” ungkap Ratna saat konferensi pers di kantornya pada Selasa (12/4/2022) sore.

Ratna menjelaskan, surat hibah lahan itu diterima langsung dari pemilik masing-masing lahan tersebut diantaranya, dari Ibrahim Sebox seluas 3 hektar lebih pada 18 Februari 2015 kepada almarhum suami kliennya, Muhammad Akib.

Selain itu, ada juga surat hibah dari Ahmad Sebox seluas 3 hektar lebih kepada almarhum suami kliennya pada 18 Mei 2013 dan hibah yang diberikan oleh Sapii seluas satu hektar lebih yang diserahkan secara langsung kepada almarhum suami kliennya pada 2 April 2016 lalu.

“Yang terakhir hibah dari Salmah seluas 2,5 hektar yang diberikan langsung kepada almarhum suami klien saya pada 22 Juni 2013 dan diperbarui lagi pada 14 April 2016 lalu,” tuturnya.

Lanjut, Ratna menyampaikan, kliennya juga memiliki surat dari Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia Kota Batam atas pencabutan kuasa pengurusan lahan tersebut kepada N pada, 5 Maret 2015.

Atas permasalahan ini, Ratna bersama kliennya juga telah melayangkan surat pengajuan mediasi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam dan beberapa instansi terkait atas permasalahan tersebut.

“Kami sudah mengajukan surat untuk dilakukan mediasi ke BP Batam, tapi sampai saat ini belum ada balasan. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” terang Ratna

Sementara itu, terkait laporan yang akan dilayangkan oleh N ke pihak Kepolisian terhadap Kuasa Hukum Ratna Zukhaira S.H, ia mengaku tak ingin terlalu menanggapi hal tersebut.

“Kami tidak menanggapinya karena informasi adanya N di lahan tersebut kami ketahui langsung dari BP Batam, jadi itu fakta yang kami dapati dan bukan fitnah,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending