Batam
Empat Orang Pencuri Travo di Sagulung Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Batam, Kabarbatam.com – Empat orang pria tak dapat berkutik setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Sagulung usai melakukan aksi pencurian di PT Hong Yuan, Kecamatan Sagulung.
Diketahui, keempat pria pelaku pencurian tersebut berinisial FL (32), HJ (34), TR (26) dan S (34). Dua diantaranya, dihadiahi timah panas petugas setelah berusaha melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Senin (28/03/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Para pelaku melakukan pencurian 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, 3 unit Travo Weldking 400 hingga perusahaan tersebut merugi hingga Rp 70 juta,” ujar Iptu Nyoman Ananta Mahendra saat konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Jum’at (22/4/2022).
Pasca pencurian itu terjadi, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Setelah menerima laporan dari korban, pada hari Sabtu (16/04/2022) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku berinisial FL sedang berada di winsor Phase Lubukbaja Nagoya.
“Anggota Reskrim Polsek Sagulung, langsung melakukan penangkapan terhadap FL dan dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 unit travo las milik korban yang hilang sesuai dengan laporan korban tersebut,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, FL mengakui bahwa benar dirinya adalah salah satu pelaku pencurian di kawasan PT.Hong Yuan tersebut.
“FL juga mengaku, bahwa pada saat melakukan pencurian, dirinya bersama dengan 4 orang temannya yaitu TR, HJ, S dan ALI (DPO),” terangnya.
Lanjut, Nyoman Ananta menyampaikan, setelah melakukan interogasi terhadap FL, tim unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan pengejaran terhadap TR dan berhasil diamankan di Rumah Makan Lamongan Winsor Lubukbaja.
Setelah itu, anggota Reskrim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HJ dan S di Kavling Sagulung Sempurna Kecamatan Sagulung.
“4 pelaku yang saat ini sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Sagulung melakukan aksinya secara acak tidak melalui survei terlebih dahulu. Karena ada kesempatan dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
“Kami menghimbau untuk perusahaan yang libur saat Idul Fitri, diharapkan securiti lebih aktif mengecek kantor ataupun perusahaan yang memiliki aset berharga sehingga tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau, apabila masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran disarankan untuk menitipkan rumah yang di tinggalinya kepada tetangga dan melaporkan ke ketua RT agar selalu di pantau oleh sekuriti setempat. (Atok)
-
Batam15 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline3 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka
-
Batam14 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang



