Batam
Dua Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Barang Curian Dicokok Polisi
Batam, Kabarbatam com – Sempat viral di media sosial, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan seorang penadah diringkus Jatanras Polresta Barelang.
Diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial DK (21) dan AIS (21) dan pelaku penadah berinisial IBP (30). Peristiwa itu terungkap setelah adanya aksi pencurian yang terjadi di Mega Legenda Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam pada Senin (11/4/2022) sekira pukul 03.30 Wib dan viral di medsos.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kejadian berawal pada saat korban insial YHH memarkirkan sepeda motor dalam kondisi terkunci stang dirumahnya dan langsung tidur.
“Namun keesokan harinya, sekira pukul 07.30 Wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Kemudian, korban mencari di seputaran lingkungan rumah namun tidak ditemukan,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba serta Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (25/4/2022).
Menerima laporan korban, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana curanmor.
Selanjutnya, Pada hari Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 01.30 Wib, opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sekitaran Kosaan Happy Garden dan langsung mengamankan DK.

“Setelah berhasil mengamankan DK, Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan ke Batu Besar dan berhasil mengamankan pelaku AIS untuk selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjut, Kombes Pol Nugroho menyampaikan, pengakuan kedua pelaku mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP berbeda. Hasil dari pencurian ada yang di jual dan digunakan pelaku sendiri.
“Modus operandi pelaku AIS dalam aksi pencurian ini sebagai eksekutor. Dengan cara mematahkan kunci stang dan membawa kabur kendaraan curian itu ke arah Nongsa ke kost pelaku dan teman pelaku DK yang berperan sebagai joki dengan cara di dorong dengan kakinya,” terangnya.
Setelah berhasil membawa kendaraan curian itu, kedua pelaku menjual motor tersebut kepada IBP dengan harga jual Rp.1.500.000. Tak hanya itu, IBP juga mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat yang lengkap.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Kepada masyarakat Kota Batam, jika ada kehilangan motor silahkan datang ke Polresta Barelang untuk mengecek kendaraan anda. Mungkin, ada diantara barang bukti yang kami amankan,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam3 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



