Kepri
Mau Urus SKCK, Ini Berkas yang Harus Dilengkapi
Lingga, KABARBATAM.com – Ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lingga? Penting kiranya untuk melengkapi lampiran berkas agar tak bolak-balik hanya karena berkas masih kurang.
Berkas yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus SKCK di Polres Lingga, pemohon cukup membawa fotocopy e-KTP 2 lembar, fotocopy KK 2 lembar, fotocopy akte kelahiran 1 lembar, pas foto 4×6 cm berlatar merah 6 lembar, dan map biasa 2 lembar.
Selain itu pemohon juga harus melaksanakan proses sidik jari diruangan identifikasi.
Biaya pengurusan SKCK sesuai PP nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar Rp. 30.000,-.

“Dokumen merupakan hal yang wajib dipenuhi pemohon, agar SKCK bisa diproses dan diterbitkan, kalau ada yang kurang tidak bisa diproses,” kata Kasat Intel Polres Lingga, Iptu Prekdi Pakpahan di Mapolres Lingga, Jumat (15/11/2019).
Untuk itu kepada pemohon agar dalam mengurus SKCK membawa perlengkapan yang telah tertera. Sehingga ketika datang ke Polres Lingga bisa langsung diproses.(Fikri)
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam17 jam agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline2 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam3 hari agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam3 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam1 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam16 jam agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun



