Kepri
Mau Urus SKCK, Ini Berkas yang Harus Dilengkapi
Lingga, KABARBATAM.com – Ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lingga? Penting kiranya untuk melengkapi lampiran berkas agar tak bolak-balik hanya karena berkas masih kurang.
Berkas yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus SKCK di Polres Lingga, pemohon cukup membawa fotocopy e-KTP 2 lembar, fotocopy KK 2 lembar, fotocopy akte kelahiran 1 lembar, pas foto 4×6 cm berlatar merah 6 lembar, dan map biasa 2 lembar.
Selain itu pemohon juga harus melaksanakan proses sidik jari diruangan identifikasi.
Biaya pengurusan SKCK sesuai PP nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar Rp. 30.000,-.

“Dokumen merupakan hal yang wajib dipenuhi pemohon, agar SKCK bisa diproses dan diterbitkan, kalau ada yang kurang tidak bisa diproses,” kata Kasat Intel Polres Lingga, Iptu Prekdi Pakpahan di Mapolres Lingga, Jumat (15/11/2019).
Untuk itu kepada pemohon agar dalam mengurus SKCK membawa perlengkapan yang telah tertera. Sehingga ketika datang ke Polres Lingga bisa langsung diproses.(Fikri)
-
Natuna1 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam3 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031
-
Batam1 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data



