Batam
Pengedar Sabu Ditangkap Polisi usai Transaksi di Ruli Kampung Aceh Mukakuning

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu tak dapat berkutik setelah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang, Jum’at (29/4/2022) di Ruli Kampung Aceh Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Saat diamankan, polisi menemukan 5 paket bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,22 gram dari tangan pelaku berinisial AP (41) yang siap untuk diedarkan di Kota Batam, khususnya di Ruli Kampung Aceh.
“Kejadian itu berawal pada saat saya mendapatkan informasi langsung dari masyarakat melalui WhatsApp bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di kampung aceh yang dilengkapi dengan videonya dan ada foto-fotonya,” ujar Kapolresta Barelang didampingi Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida saat konferensi pers, Selasa (10/5/2022) di Mapolresta Barelang.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolresta Barelang langsung memerintahkan Satresnarkoba Polresta Barelang untuk menindak lanjuti saat itu juga.
“Informasi tersebut kepada saya bahwa di Kampung Aceh sudah lama adanya transaksi narkotika jenis shabu disana. Ada di jual dan ada di pakai. Maka dari itu langsung saya perintahkan Kasat Narkoba dan Jajaran untuk menggrebek tempat tersebut,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku AP (41) sebagai pengedar, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan 4 orang pemakai barang haram tersebut berinisial ME (54), J (18), AS (29) dan TH (47).
Kemudian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa 20 batang mancis atau pematik api, 22 Alat hisap sabu atau bong, 1 buah steples, 2 buah gunting, 1 unit handphone merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 419.000.
“Pengakuan pelaku, di tempat tersebut telah di jual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong. Jadi, 1 alat bong di sewa seharga Rp.10 ribu dan untuk 1 gram sabu seharga 1.500.000. Kemudian, sabu tersebut dijual perpaket seharga Rp.100.000 sudah termasuk sabu dan alat bong serta bisa di pake di tempat itu juga,” jelasnya.
Atas pengungkapan ini, Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh segera menghentikan adanya peredaran narkoba.
“Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami, apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(atok)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam1 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam12 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Bintan5 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan