Connect with us

Karimun

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220530 wa0205
Kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Karimun, Kabarbatam.com – Kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan bisnis ilegal tersebut.

Tersangka pertama diketahui berinisial EH yang merupakan pemilik. Sedangkan dua pelaku lainnya berperan sebagai supir sarana pengangkut truk, yakni MS dan YS.

“Adapun modus para tersangka dengan menyuling minyak jenis solar subsidi di SPBU Poros menggunakan 3 unit truk pengangkut,” kata Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Senin (30/5/2022).

Wakapolres mengatakan, ketiga tersangka diduga dengan sengaja menimbun BBM subsidi jenis solar untuk dijual kembali.

Dimana, muatan solar yang sudah diambil dari SPBU kemudian dibawa ke gudang penyimpanan untuk dipindahkan ke jerigen.

“Muatan yang dibawa ke gudang ini tersangka lalu menjual solarnya dengan estimasi keuntungan Rp 60 ribu per jerigen,” katanya.

Wakapolres menjelaskan, bisnis ilegal yang dijalankan para pelaku menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan minyak dan antrean panjang di SPBU Poros.

“Kasus itu terungkap setelah maraknya kelangkaan BBM solar subsidi, aktivitas mereka dalam satu hari diketahui bisa tiga kali selama sehari, tergantung dari antrean saat pengambilan di SPBU,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan petugas SPBU dalam kasus penimbunan BBM subsidi tersebut.

“Termasuk kita juga dalami daftar nama-nama kepada siapa mereka menjual juga sudah kita amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Total barang bukti BBM yang disita dalam kasus tersebut sebanyak 1,4 ton BBM solar subsidi, 3 unit truk pengangkut dan rekapan data penjualan.

Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak, Gas, dan Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Yogi)

Advertisement

Trending