Connect with us

Batam

Warga Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Sambangi Pengadilan Negeri Batam, Ini Agendanya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220531 wa0135
Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) perwakilan Batam mengunjungi Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/5/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) perwakilan Batam mengunjungi Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/5/2022).

Rombongan PerCa yang berjumlah 5 orang dan dipimpin oleh Ketua PerCa Indonesia perwakilan Batam Rini Griffin dan disambut baik oleh Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH., dan Juru bicara PN Batam Edy Sameaputty, SH, MH., di ruang rapat Pengadilan Negeri Batam.

Pada pertemuan tersebut, Rini Griffin memperkenalkan organisasi PerCa Indonesia perwakilan Batam yang beranggotakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki pasangan suami/isteri berkewarganegaraan asing.

“Dengan kondisi demikian yakni perkawinan antara 2 orang warga negara yang berbeda, tentunya memiliki konsekuensi hukum yang cukup rumit. Mulai dari pencatatan perkawinan, pengesahan anak yang lahir di luar nikah hingga hak-hak anak lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan,” ujar Rini Griffin.

Maka dari itu, kata Rini, PerCa Indonesia perwakilan Batam mengunjungi Pengadilan Negeri Batam untuk bersilaturahmi dengan Ketua PN Batam sekaligus menyampaikan permohonan kepada Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH untuk terlibat langsung dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian masalah hukum dalam bentuk talkshow yang akan diselenggarakan pada 10 Juni 2022 mendatang.

img 20220531 wa0136

Dalam hal ini, Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH menyambut baik kunjungan PerCa Indonesia perwakilan Batam dan sangat mengapresiasi kepedulian pengurus PerCa Indonesia perwakilan Batam perihal rencana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Pada prinsipnya Pengadilan Negeri Batam selalu siap memberikan materi dalam diskusi hukum terkait tugas serta peran pengadilan sehubungan dengan persoalan-persoalan hukum dan prosedur yang harus dilalui di pengadilan apabila terjadi sebagaimana disampaikan oleh ketua PerCa perwakilan Batam tadi,” ungkap Mashuri Effendie.

Menurut Mashuri, masyarakat yang awam hukum apalagi terlibat di dalam PerCa Indonesia memang perlu diberikan pencerahan hukum oleh instansi terkait menyangkut perlindungan terhadap hak mereka selaku Warga Negara Indonesia (WNI).

“Masyarakat PerCa Indonesia perwakilan Batam perlu memahami tentang hal-hal esensial terkait hak warga negara yang diatur dalam Hukum Positif / Undang-Undang terkait misalnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya,” terangnya.

Kemudian, pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama dan Rini Griffin selaku Ketua PerCa Indonesia perwakilan Batam menyerahkan langsung surat permohonan narasumber kegiatan kepada Ketua PN Batam melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Batam. Kemudian, rombongan PerCa Indonesia perwakilan Batam meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Batam. (Atok)

Advertisement

Trending