Batam
Residivis Pecah Kaca di Top 100 Niaga Mas Ditangkap Jatanras Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam com – Dua orang residivis pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di parkiran Top 100 Niaga Mas Batam Kota berhasil diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (1/6/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Diketahui, aksi pecah kaca yang dilakukan oleh DA (37) dan R (42) terjadi pada hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 10.30 wib dan sempat terekam jelas kamera CCTV diseputaran lokasi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, korban merupakan seorang perempuan yang pada saat kejadian memakirkan kendaraannya di Top 100 Niaga Mas untuk membeli keperluan kantor dan makanan.
“Setelah korban keluar dari Top 100, ia melihat mobilnya dalam keadaan pecah kaca samping kanan belakang supir dan melihat tas hitam yang berisi gaji karyawan, hasil penjualan serta dokumen kantor sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta,” ujar Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers, di Mapolresta Barelang, Jum’at (3/6/2022).
Menanggapi laporan korban, dengan gerak cepat Tim Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan para pelaku.
Penyelidikan membuahkan hasil, tim Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DA (37) berada di sekitaran jalan arah Tanjung Uncang dan sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya, tim Jatanras Polresta Barelang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku R (42) di Sei Beduk.
“Ketika diminta untuk menunjukan barang bukti, para pelaku malah melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan sehingga memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki kedua pelaku,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Tim Jatanras Polresta Barelang turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sejumlah Rp.700 ribu,1 buah tas merk Min Xing Li warna hitam, 2 buah helm, 1 helai baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam, 1 helai baju kaos warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 sebagai sarana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline18 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
BP Batam12 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun